Perusahaan Jan Hwa Diana Akhirnya Disegel Buntut Kasus Tahan Ijazah Karyawan
Kasus penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan milik pengusaha Jan Hwa Diana akhirnya sampai pada penyegelan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana menjadi sorotan setelah laporan karyawannya sendiri yang menjadi korban penahanan ijazah. Setelah itu, mencuat juga dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan itu seperti pemotongan gaji karyawan dan berkas izin yang tidak lengkap.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memimpin langsung penyegelan perusahaan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai, Selasa (22/4).
Baca Juga: Sajian untuk Buka Puasa, Nasi Duding Khas Madura Hanya Ada di Kota Lama Surabaya
Proses penyegelan dikawal ketat oleh personel Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Sementara iJan Hwa Diana tak bisa berbuat apa-apa melihat penyegelan berkaitan dengan perizinan UD Sentosa Seal.
UD Sentosa Seal diketahui hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Tidak ada Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) di Sistem OSS untuk gudang tersebut.
Eri Cahyadi sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan sebelum menyegel UD Sentosa Seal. Hal itu karena Tanda Daftar Gudang diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Baca Juga: Cegah Banjir, Pemkot Surabaya Bangun Rumah Pompa di Alun-Alun Contong
Sebelumnya, Eri Cahyadi memberi dukungan kepada para karyawan yang telah dirugikan karena ijazah mereka ditahan Jan Hwa Diana.
Eri Cahyadi pun akan mengirim tim dari Pemkot Surabaya untuk mendampingi para karyawan perusahaan. Para karyawan itu melaporkan Jan Hwan Diana ke polisi atas dugaan penahanan dokumen pribadi.