Nasional

Masih Ingat Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada? Kini Mantan Polisi Itu Dituntut 20 Tahun Penjara

23 September 2025 | 03:03 WIB
Masih Ingat Kasus Asusila Eks Kapolres Ngada? Kini Mantan Polisi Itu Dituntut 20 Tahun Penjara
Mantan anggota polisi dan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja. [Dok. Polisi]

Mantan anggota polisi dan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja dituntut 20 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah terkait kasus asusila.

rb-1

Tuntutan ini disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin (22/9/2025).

"Tim JPU menyebutkan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dan menyebarkan konten bermuatan asusila," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, A. A Raka Putra Dharmana.

Baca Juga: Polisi : Siswa SMPN 132 Jakarta Tewas Tergelincir Diduga Hendak Merokok

rb-3

Tim JPU yang terdiri dari Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu, dan Sunoto, mendakwa terdakwa dengan dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif).

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Serta membayar restitusi Rp 359,16 juta untuk tiga anak korban sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Dedi Mulyadi Kritik Polisi Soal Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang: Lambat Penanganan

Adapun barang bukti berupa pakaian, telepon genggam, laptop, dan rekaman video diminta dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan barang milik korban dikembalikan.

Tidak Ada Hal Meringankan

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar. [Dok. Istimewa]Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar. [Dok. Istimewa]Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Perbuatan terdakwa dinilai menimbulkan trauma mendalam, mencoreng nama institusi kepolisian, menimbulkan keresahan publik, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam perlindungan anak.

"Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Tuntutan ini bukti komitmen kejaksaan melindungi masa depan generasi bangsa," kata Samsu saat membacakan dakwaan.

Hal yang Memberatkan

Fajar WLS didakwa bersalah. [Dok. Istimewa]Fajar WLS didakwa bersalah. [Dok. Istimewa]Ada beberapa hal yang memberatkan hukuman terdakwa. Yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan.

Kemudian juga perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban.

Kasus ini juga menjadi viral di media sosial, menimbulkan keresahan masyarakat luas.

Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa seharusnya menjadi teladan, namun justru mencoreng nama baik institusi.

Di sisi lain perbuatan terdakwa merusak citra Polri dan bangsa di mata internasional serta tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (29/9) pekan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.

Dipecat sebagai Polisi

AKBP Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja saat masih jabat Kapolres Ngada. [Dok. Istimewa]AKBP Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja saat masih jabat Kapolres Ngada. [Dok. Istimewa]Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja sendiri telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Keputusan pemecatan tersebut diambil Majelis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Divisi Propam Polri dalam sidang pada 17 Maret 2025 lalu.

Tag Polisi Asusila Kapolres Ngada Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja