Melanggar Pasal Lalu Lintas, Polisi Tetapkan Sopir Truk Yang Menabrak 7 Kendaraan di Slipi Jakbar Sebagai Tersangka
Hukum

Polda Metro Jaya menetapkan pria berinisial AZ (45) yang merupakan sopir truk tronton yang menabrak satu mobil dan enam kendaraan sepeda motor di Slipi, Jakarta Barat, sebagai tersangka.
"Gelar perkara sudah pagi ini, berdasar pada BAP saksi, kronologis kejadian, jumlah, dan kondisi korban akibat laka (kecelakaan), maka statusnya menjadi tersangka," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, Kamis (28/11).
AZ ditetapkan sebagai tersangka karena dirinya yang dinyatakan melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Hari ini, Korban Pelecehan Rektor Nonaktif UP Bakal Datangi Polda Metro
Untuk melakukan penyidikan hingga melengkapi pemberkasan perkara, AZ dilakukan penahanan.
"(Tersangka) Kami tahan untuk 20 hari ke depan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Sebuh Truk kembali terjadi kecelakaan lalulintas di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, Selasa 26 November 2024, pukul 06.45 WIB. Sebanyak 2 orang meninggal dunia atas insiden tersebut.
Baca Juga: Ternyata, Pesepeda Tergeletak Akibat Tabrak Lubang di Jalan Semanggi
Dua korban yang meninggal dunia ini seorang pria berinisial A (34) asal Sukmajaya, Kota Depok yang meninggal dunia di lokasi kejadian. Lalu, korban meninggal lainnya adalah pria asal Cipayung, Jakarta Timur berinisial A (36).
Terkait kronologisnya, menurut keterangan saksi, pengendara truk tonton bernopol B 9586 HI inj melintas dari arah timur ke barat. Sesampainya di TKP, mobil tersebut menerobos lampu merah, kemudian mengakibatkan kecelakaan seketika.
Hal tersebut dikatakan oleh Kasi Kecelakaan Lalin Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Diella Kartika Artha.