Memalukan! Hakim Ad Hoc PHI Medan Dipecat tidak Hormat, Terbukti Terima Uang dari Pihak Berperkara
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat seorang Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Medan berinisial MS, dalam sidang yang digelar di Gedung MA, Jakarta.
Menariknya, kelakuan MS ini bukan pertama kali. Ia pernah dihukum kasus etik oleh Mahkamah Agung. Tapi ternyata tidak kapok!
Keputusan ini dijatuhkan setelah MS terbukti menerima uang dari pihak yang sedang berperkara, melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 - 02/PB/P.KY/09/2012.
Baca Juga: Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia Dibatalkan MA
“Majelis menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim,” ujar Ketua Sidang MKH sekaligus Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah, dalam keterangan tertulis diterima InfoPublik, dikutip Minggu (13/5/2025).
Dalam pemeriksaan, MS terbukti melakukan pertemuan dengan seorang advokat dan menjanjikan bantuan untuk "mengatur" hasil 11 perkara, termasuk sejumlah perkara kasasi di MA. Ia juga mengakui menerima uang, namun berdalih dana tersebut merupakan pinjaman pribadi yang telah dikembalikan, disertai surat pernyataan dari pemberi uang.
Namun majelis menilai pembelaan tersebut tidak relevan. “Terlapor sudah pernah mendapat sanksi dari MA sebelumnya berupa teguran tertulis atas pelanggaran etik serupa. Artinya, pelanggaran ini bukan kali pertama,” tegas Siti Nurdjanah.
Baca Juga: Sepanjang 2022 KY Terima 2.925 Laporan Masyarakat Terkait Hakim
IKAHI Membela
Pihak Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang melakukan pembelaan terhadap MS meminta majelis mempertimbangkan riwayat pengabdian MS selama 9 tahun sebagai hakim ad hoc serta kondisi keluarga. Namun majelis MKH tetap menolak semua pembelaan tersebut.
Majelis MKH terdiri dari unsur KY: Siti Nurdjanah, M. Taufiq HZ, Joko Sasmito, dan Mukti Fajar Nur Dewata. Sementara unsur MA diwakili oleh Hakim Agung Agus Subroto, Noor Edi Yono, dan Imron Rosyadi.
Putusan ini menjadi pengingat bahwa integritas adalah harga mati dalam dunia peradilan. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi hakim yang menyalahgunakan kewenangan, terlebih dalam perkara yang menyangkut keadilan publik.***