Menang Telak di “Quick Count”, Prabowo-Gibran Tembus Satu Putaran?

FTNews – Selagi menunggu hasil perhitungan suara dari Komisi Pemungutan Suara (KPU), beberapa lembaga survei melakukan perhitungan cepat atau quick count. Survei ini mereka lakukan agar dapat melihat hasil perhitungan secara cepat berdasarkan sampel dari beberapa tempat pemungutan suara (TPS).

Berdasarkan hasil survei lembaga-lembaga tersebut, hasil menunjukkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul lebih dari 50 persen.

Seperti dari Charta Politika, telah mendata sebanyak 57,75 persen suara yang masuk kepada pasangan Prabowo-Gibran. Selain itu, Populi Center juga mengatakan sebanyak 59,23 persen suara mendukung Prabowo-Gibran.

Sementara itu, berdasarkan hasil real count, Prabowo-Gibran telah memegang 56,11 persen suara per 09.00 WIB, 15 Februari 2024 dengan 41 persen suara yang sudah masuk.

Perhitungan suara di salah satu TPS. Foto: FTNews/Mad Yono

Jika pasangan calon nomor urut 02 dapat mempertahankan keunggulannya, mereka dapat ditetapkan sebagai pemenang dengan satu putaran. Namun, apakah persyaratan-persyaratan agar hanya satu putaran?

  1. Suara satu paslon lebih dari 50 persen di putaran pertama.
  2. Meraih kemenangan minimal di 20 dari 38 provinsi yang ada di Indonesia.
  3. Kemenangan di provinsi tersebut harus dengan suara minimal 20 persen.

Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan lanjut ke putaran kedua. Pasangan dengan suara terbanyak pertama dan kedua dapat lanjut ke putaran kedua.

Peraturan ini juga tercantum dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 416 ayat 2 yang berbunyi:

“Dalam hal tidak ada pasangan calon terpilih sebagaimana maksud pada ayat (1) dan (2) pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”

Artikel Terkait

Silaturahmi ke Rumah Nachrowi Ramli, Ridwan Kamil Disuguhi Tape Uli

FTNews - Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono disuguhi...

Gaji KPPS Pilkada Turun dari Pilpres, KPU Ungkap Alasannya

FTNews - Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 akan terjadi...

Ahmad Dhani: Menang Pileg Bukan Karena Pendukung Jokowi

FT News – Musisi Ahmad Dhani membagikan cerita di...