Mendag: Kondisi Global Tidak Memungkinkan Penerapan HET Migor
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan resmi menarik kebijakan satu harga minyak goreng atau Harga Eceran Tertinggi (HET).
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, menjelaskan alasan pemerintah tak lagi mengatur harga minyak goreng kemasan lewat HET untuk mencegah adanya tindakan curang dari oknum.
Lebih lanjut Lutfi mengatakan, kebijakan HET bisa diterapkan karena harga minyak sawit (CPO) diturunkan pemerintah. Penurunan harga ini jauh lebih rendah dari tren harga internasional yang sedang tinggi.
Baca Juga: Jakarta Plurilateral Dialogue 2023, Kikis Diskiminasi dan Budayakan Toleransi
Langkah menurunkan harga CPO sebelumnya ditempuh dengan kebijakan domestic price obligation (DPO). Di mana harga CPO dipatok Rp9.300 per kg dan RBD olein Rp 10.300 per kg. Sementara, harga internasional sudah mencapaii Rp15.000 per kg.
"Artinya ada perbedaan harga Rp5.000-6.000. Dan ini perbedaan yang sangat tinggi," ujar Menteri Lutfi.
Tingginya disparitas harga itu memberikan potensi penyelundupan pasokan minyak sawit yang murah sehingga produksi minyak goreng menjadi langka.
Baca Juga: Komedian Komeng Nyalon jadi DPD, Netizen Ngakak Liat Fotonya di Surat Suara
Ia pun memastikan, pemerintah akan menindak tegas bagi siapapun oknum yang curang dengan menimbun atau tindakan yang menyebabkan kelangkaan barang. Termasuk industri yang tidak berhak menggunakan minyak goreng curah.
Diketahui, pangsa pasar minyak curah saat ini menurut Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mencapai 65 persen, sementara 35 persen diisi oleh minyak goreng kemasan. Dengan kata lain, pasar minyak goreng untuk konsumen didominasi oleh jenis curah.
"Itu mesti diberantas, kita akan basmi mafia yang berbuat curang. Kita harus bersama-sama memberantasnya, bukan hanya kementerian tapi juga masyarakat, wartawan, dan polisi," kata Lutfi.