Mendagri: Belum Ada Pj Mundur untuk Ikut Pilkada 2024

FTNews- Menjelang Pilkada Serentak 2024, Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  Tito Karnavian menyebut belum ada Penjabat (Pj) kepala daerah yang mundur untuk ikut kontestasi politik 5 tahunan tersebut.

“Untuk yang menjadi kepala daerah kami belum tahu. Tetapi kami sudah mendengar ada beberapa Pj yang akan running (maju pilkada),” ujar Tito kepada wartawan, Rabu (19/6).

Namun, ia mengaku telah mengingatkan para Pj untuk melapor. Apabila mereka memutuskan maju di Pilkada.

“Saya sudah sampaikan dalam Zoom Meeting. Nanti juga besok rencana saya Zoom Meeting bersama Pj kepala daerah,” terangnya.

Pihaknya, lanjut Tito, tak melarang hal politik para Pj kepada daerah. Sepanjang pengadilan tak mencabutnya. Akan tetapi, TNI, Polri, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin maju di Pilkada harus mengundurkan diri.

“Untuk itu, Pj kepala daerah yang merupakan ASN harus mundur. Dan berisiko menganggur bila memutuskan maju dan tidak terpilih,”pungkasnya.

Bakal Diganti

Sebagai informasi, Penjabat (Pj) kepala daerah yang  ingin maju dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024 bakal diganti. Tito menyebut kebijakan ini berlaku agar tidak terjadi konflik kepentingan.

“Kami sudah menyampaikan kemungkinan besar. Pertengahan Juli yang ingin menjabat, yang ikut berkontestasi harus kami ganti,”ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/6).

Tito menyampaikan, bahwa wajar jika seorang Pj kepala daerah ingi untuk maju dalam Pilkada 2024, terutama bila seorang Pj tersebut merupakan putra daerah.

Untuk itu, pihaknya sudah menyampaikan, tidak menghalangi hak politik orang untuk memilih dan dipilih selagi tidak dicabut hak politik.

“Namun ada persyaratan, yaitu pada saat pendaftaran mereka harus mundur sebagai ASN. Dengan risiko kehilangan ASN-nya, dan kehilangan jabatannya,”tandasnya.

BACA JUGA:   Pertalite Langka, DPR Minta Pertamina Transparan Soal Stok di Lapangan

Kebijakan itu, lanjutnya, memang tak ada undang-undangnya. Tetapi Kemendagri mengambil kebijakan.

Artikel Terkait