Mendagri Terbitkan Instruksi Pengendalian Polusi Udara di Jabodetabek

Daerah

Rabu, 23 Agustus 2023 | 00:00 WIB
Mendagri Terbitkan Instruksi Pengendalian Polusi Udara di Jabodetabek

Forumterkininews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

rb-1

Inmendagri ini memuat beberapa hal pokok yang perlu Kepala Daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten serta Bupati/Walikota se-Jabodetabek lakukan.

Sejumlah hal yang Inmendagri atur meliputi sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik. Selain itu juga pengetatan uji emisi, optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau. Mendagri juga menginstruksikan pengendalian pengelolaan limbah industri.

Baca Juga: Lantaran Murah, Minyak Goreng jadi Barang Langka

rb-3

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan, Inmendagri Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo. Presiden menyampaikan itu pada rapat terbatas peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek baru-baru ini.

Safrizal mengungkapkan, sesuai instruksi tersebut, Kementerian Dalam Negeri meminta kepala daerah membuat pengaturan sistem kerja. Sedapat mungkin menerapkan hybrid antara work from home (WFH) dan work from office (WFO) masing-masing 50 persen. Aturan ini berlaku bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN dan BUMD.

"Dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial," kata Safrizal melansir Antara, di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: PMI Kota Tangerang Luncurkan Aplikasi di Hari Ulang Tahunnya

Selain itu, Pemda di wilayah Jabodetabek agar mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait.

Harapannya kebijakan ini dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara. Mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor baik mobil atau motor untuk pergi ke tempat kerjanya.

Ia pun berharap, ada optimalisasi moda transportasi umum, penggunaan kendaraan tidak beremisi atau kendaraan listrik.

Tingkatkan Layanan Transportasi Umum

Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah daerah juga perlu meningkatkan kapasitas, jumlah kendaraan umum. Di samping itu juga menambah rute, titik angkut, mengatasi gangguan jalur busway. Bahkan perlu menyiapkan insentif atau potongan harga agar masyarakat terdorong beralih ke transportasi umum.

Lewat instruksi itu, juga ada dorongan memperketat uji emisi kendaraan, sosialisasi kendaraan listrik beserta insentifnya.

Upaya pengendalian polusi juga bisa pemerintah daerah lakukan dengan penerapan solusi hijau, pelarangan pembakaran sampah terbuka, penanaman pohon. Selain itu juga penggunaan water curtain/green curtain serta modifikasi cuaca melalui hujan buatan.

Pengendalian polusi udara di Jabodetabek perlu dilakukan dengan memperkuat lini koordinasi forkopimda serta mengoptimalkan Satpol PP.

"Demikian pula halnya faktor pendanaan, di mana Pemda yang belum menganggarkan dapat mengusulkan pada perubahan APBD dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga (BTT)," imbuhnya.

Instruksi Mendagri ini sendiri mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, berdasarkan hasil evauasi atas kebijakan yang ditetapkan.

Tag Daerah Kemendagri Polusi Tranportasi Umum

Terkini