Mendagri Tito Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
Politik

Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa ibu kota negara masih tetap di Jakarta. Status tersebut baru akan berubah setelah ada Peraturan Presiden (Perpres).
Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Senin (3/2/2025).
Tito mengungkapkan, Jakarta masih tetap sebagai Ibu Kota Negara sampai perpindahan ke IKN resmi ditetapkan berdasarkan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Putri Candrawathi Tidak Pernah Menunjuk Brigadir J Sebagai Kepala Rumah Tangga
"Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap Ibu Kota Nusantara (IKN). Sesuai dengan undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres)," jelas Tito.
Karena itu, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 pun akan berlangsung di Jakarta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Selagi Perpres-nya belum operasional (IKN) sebagai ibu kota negara, maka ibu kota tetap di Jakarta. Meskipun nama Jakarta sudah menjadi Daerah Khusus Jakarta," terangnya.
Baca Juga: Draf Belum Rampung, JPU Minta Majelis Hakim Tunda Sidang Tuntutan Irfan Widyanto
Mendagri juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memilih tanggal 20 Februari 2025 untuk melantik kepala daerah terpilih.
Tito mengaku, sebelumnya telah mengusulkan tanggal 18, 19 dan 20 Februari untuk melantik kepala daerah non-sengketa dan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Presiden Prabowo.
"Kita mengancer kira-kira tanggal 18, 19, 20 dan saya melapor kepada Pak Presiden dan presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 (Februari), hari Kamis," kata Tito.
Tanggal pelantikan kepala daerah di Jakarta itu dipilih setelah Kemendagri menyesuaikan dengan putusan dismissal yang akan digelar MK.