Mengandung Jamur, Pakaian Bekas Impor Senilai Rp9 Miliar Dimusnahkan di Karawang

Forumterkininews.id, Jakarta-  Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas impor sebanyak 750 bal senilai Rp8- Rp9 miliar di salah satu gudang sewaan di Karawang, Jawa Barat.

“Impor pakaian bekas jelas dilarang. Terlebih saat di cek di laboratorium, ini mengandung jamur yang jika digunakan dalam waktu lama akan merusak kulit,” kata Zulkifli di Karawang, Jumat (11/8) dikutip Antara.

Mendag menyebut, pakaian bekas tersebut dapat membahayakan kesehatan masyarakat Indonesia jika dikenakan. Selain itu, pemusnahan tersebut juga terkait perlindungan industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri.

“Impor pakaian bekas ini merusak industri dalam negeri. Perdagangan pakaian bekas memang tidak dilarang, namun bukan yang berasal dari impor,”imbuhnya.

Lebih lanjut, Mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat tersebut  mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan produk sandang bekas pakai.

“Kami melakukan pengamanan sekaligus ingin mengedukasi masyarakat terkait bahaya menggunakan pakaian bekas. Salah satunya jamur tadi, sehingga masyarakat dapat lebih berhati-hati,” ujar Zulkifli.

Namun, Zulkifli enggan menyampaikan asal dari impor pakaian bekas yang berhasil diamankan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag tersebut.

Diketahui, impor pakaian bekas dilarang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas yang menyebutkan bahwa pakaian bekas asal impor dilarang karena berpotensi membahayakan kesehatan manusia, sehingga, tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat.

Artikel Terkait