Mengapa KPK Belum Usut Gratifikasi Komdigi yang Diduga Libatkan Budi Arie?
Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengusut kasus dugaan gratifikasi terkait judi online (judol) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menyeret nama Budi Arie Setiadi.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengaku belum mendapat informasi mengenai kasus yang menyeret nama Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu.
"Terkait menteri Budi Arie, tidak ada sepanjang pengetahuan saya perkara yang sedang diusut oleh KPK," ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).
Baca Juga: Daftar Pejabat RI Diutus Prabowo Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan
Tessa meminta publik untuk bersabar sebab dirinya akan langsung menginformasikan jika ada perkembangan terkini.
Budi Arie memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Kamis (19/12/2024) lalu.
Berstatus sebagai saksi, pria yang kini menjabat Menteri Koperasi ini diperiksa selama enam jam dan dicecar 18 pertanyaan.
Baca Juga: Kasus Judi Online Yang Libatkan Pegawai Komdigi, Mahfud MD: Tidak Akan Sampai Menterinya
Terdapat empat perkara yang tengah diusut Penyidik Gabungan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri.
Empat perkara itu berkaitan dengan tindak pidana korupsi (tipikor) mengenai gratifikasi dan pemberian atau penerimaan hadiah mengenai buka situs judol.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi, dimana 15 orang saksi diantaranya merupakan pegawai Komdigi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya.