Mengenal Kawasan Aglomerasi, Usai Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota

FTNews – Akhir Maret 2024, DPR menyetujui dan mengundangkan UU Daerah Khusus Jakarta. Sebagai implikasinya Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota. Sebab status ibu kota sudah disandang Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

UU DKJ menjadi payung hukum persiapan kepindahan ibu kota ke IKN sekaligus sinkronisasi kawasan aglomerasi yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi hingga Cianjur.

Anggota Baleg DPR Taufik Basari mengatakan, UU DKJ ini mempersiapkan Jakarta sebagai kota global dan pusat perdagangan dunia. Dengan sokongan daerah satelit dari kawasan Bodatebek plus Cianjur.

“Kawasan aglomerasi ini nantinya akan disinkronisasi satu sama lainnya. Sehingga seluruh aspek pembangunan dan ekonominya akan berjalan secara beriringan,” katanya dalam Dialog FMB9 dengan tema UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota, Senin (22/4).

Pria yang akrab disapa Tobas ini menjelaskan pembangunan itu meliputi transportasi, pengelolaan tata ruang dan lingkungan hidup. Termasuk limbah dan sampah, serta pengelolaan air minum.

“Status Jakarta sebagai DKJ, pembangunannya tidak bisa berjalan sendiri. Harus beriringan dengan kota-kota sekitarnya yang menjadi kawasan aglomerasi,” tegasnya.

Kawasan Puncak. Foto: Info Properti&Investasi

Tiga Provinsi

Tobas menambahkan, kawasan aglomerasi ini mencakup tiga provinsi, yakni Provinsi Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Barat. Untuk mempermudah komunikasi, kawasan aglomerasi akan Dewan Aglomerasi koordinasikan.

“Dewan Aglomerasi nantinya akan ditunjuk oleh presiden dan diawasi langsung oleh DPR karena dewan ini dibentuk presiden dan bertanggung jawab ke presiden. Sementara DPRD akan mengawasi gubernur DKJ dan seluruh pemerintahan provinsi,” imbuhnya.

Tobas berharap, UU DKJ ini nantinya tidak hanya diperuntukkan untuk warga Jakarta, tetapi juga masyarakat di kawasan yang masuk aglomerasi.

Menurut Tobas, kawasan aglomerasi ini jadi penting karena produk-produk kebijakannya akan menjadi program strategis nasional.

BACA JUGA:   Pemerkan Alutsista di Istana Negara, Pengunjung: Tambah Pengetahuan Anak

Dengan demikian, pemerintah pusat bisa memberikan anggaran untuk membantu proses pembangunan. Tobas juga menjelaskan kawasan Puncak dan Cianjur masuk ke dalam kawasan aglomerasi.

“Kita tidak bisa memisahkan Bopunjur karena jadi lintasan aliran sungai dari Gunung Gede-Pangrango ke Jakarta. Keutuhan lintasan air ini perlu ditunjang masuknya daerah Cianjur. Maka kawasan aglomerasi ini tak berhenti di Bogor saja,” ucapnya.

Artikel Terkait

Silaturahmi ke Rumah Nachrowi Ramli, Ridwan Kamil Disuguhi Tape Uli

FTNews - Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono disuguhi...

Tiru Anies Baswedan, Ini 4 Cara Ridwan Kamil Menarik Hati Warga Jakarta 

FTNews - Ketiga pasangan calon gubernur Jakarta hampir pasti...

Makin Solid, Koalisi Jakarta Baru akan Gerilya Menangkan Rido

FTNews - Calon Gubernur Jakarta Ridwan Kamil mengungkapkan partai...