Mengetahui Amnesti yang Diusulkan untuk 44 Ribu Napi
Hukum

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat kurang lebih 44 ribu narapidana berpotensi diusulkan untuk mendapatkan amnesti. Pemberian amnesti ini dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas serta mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto setuju dengan pemberian amnesti terhadap narapidana. Namun, saat ini pemerintah sedang melakukan asesmen dalam rangka mematangkan usulan tersebut.
Walaupun Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui pemberian amnesti, pemerintah tetap akan meminta pertimbangan kepada DPR RI. Pembahasan terkait usulan amnesti ini dilakukan Prabowo Subianto pada rapat terbatas bersama sejumlah Menteri di Kabinet Merah Putih, Jumat (13/12) lalu.
Baca Juga: Jaksa KPK Eksekusi Terpidana Andririni Terkait Korupsi Pengadaan Jasa Konsultasi
Amnesti ini diklaim dapat mengurangi over kapasitas lapas hingga 30 persen. Presiden Prabowo Subianto sendiri disebut memiliki perhatian khusus pada aspek kemanusiaan, di mana hal ini sejalan dengan poin pertama dalam Asta Cita yang digaungkan pemerintahan saat ini.
Dilansir dari Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitas oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2022, Senin (16/12), amnesti adalah upaya penghapusan pidana kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Pemberian amnesti dilakukan sebagai upaya melepaskan pertanggung jawaban pidana seseorang. Baik sebelum diadili atau saat menjalani pemidanaan. Dalam hal ini, amnesti dilakukan baik berdasarkan kasih, politik, yuridis maupun seremonial.
Baca Juga: Natal, 151 Napi di Rutan dan Lapas Salemba Dapat Remisi
Di Indonesia, pemberian amnesti merupakan hak prerogatif Presiden. Dalam Pasal 14 UUD 1945, tercantum bahwa Presiden memberikan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Penghapusan hukuman ini tidak semata-mata diberikan kepada seluruh narapidana dengan berbagai jenis kasus. Akan tetapi, terdapat beberapa kategori tawanan yang berpeluang mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo, yaitu narapidana pada kasus penghinaan kepala negara yang berkaitan dengan UU ITE.
Selain itu juga narapidana yang sakit berkepanjangan, seperti HIV/AIDS dan gangguan jiwa. Begitu juga dengan narapidana dengan kasus terkait Papua dengan kategori non-senjata. Terakhir adalah narapidana pengguna narkoba non-pengedar bagi pengguna narkoba 1 gram ke bawah.
Supratman Andi Agtas menjelaskan, kasus penghinaan terhadap kepala negara yang berkaitan dengan UU ITE menjadi salah satu prioritas pemberian amnesti.
Selain itu, setidanya ada 18 narapidana terkait kasus ringan di Papua yang juga berpeluang mendapatkan pengampunan.
Pemberian amnesti pada 18 narapidana pada kasus Papua ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melakukan rekonsiliasi. Menurut Supratman Andi Agtas, rata-rata narapidana yang tersandung kasus ini merupakan rekan-rekan aktivis.
“Kasusnya rata-rata teman aktivis, ekspresi menyangkut soap apa, ya dan ini bagian dari upaya kita melakukan rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua. Ini upaya itikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya,” jelas Supratman Andi Agtas.
Supratman Andi Agtas juga menegaskan jika tidak akan ada amnesti yang diberikan kepada para narapidana yang berstatus sebagai pengedar atau bandar narkoba. Menurutnya, usulan pemberian amnesti hanya berlaku pada narapidana pengguna narkoba yang seharusnya bisa mendapatkan rehabilitasi.
Sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung, amensti hanya akan diberikan kepada pengguna yang memiliki narkotika di bawah 1 gram. Akan tetapi, pihaknya menyebut apabila terdapat perubahan batas kepemilikan menjadi 5 gram, kemungkinan jumlah narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti akan meningkat.
Presiden Prabowo Subianto juga menyarankan agar para narapidana yang mendapatkan amnesti dan masih berusia produktif akan dilibatkan dalam Komponen Cadangan (Komcad) dan program swasembada pangan.