Steve Emmanuel Dapat Amnesti, Bebas Penjara Sejak 2 Agustus

Artis Steve Emmanuel telah menghirup udara bebas setelah divonis penjara 9 tahun serta denda Rp 1 miliar pada Juli 2019. Ia dihukum terkait kasus narkoba.
Bebasnya Steve Emmanuel diketahui setelah menghadiri pernikahan adiknya pekan lalu.
Ia hadir dalam pemberkatan adiknya, Karenina Sunny, yang menikah dengan Rheza, anak dari mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Baca Juga: Momen Tangis Megawati Pecah Saat Hasto Kristiyanto Hadiri Kongres PDIP, Dipeluk dan Cium Tangan
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Rika Aprianti buka suara soal Steve Emmanuel bebas dari penjara.
Rika mengatakan bahwa Steve Emmanuel dan narapidana lainnya mendapat amnesti.
Baca Juga: Amnesti dan Abolisi Presiden Prabowo, Rocky Gerung: Gempa Bumi Politik di Solo
"Amnesti itu tidak diberikan hanya sama Steve Emmanuel tapi juga diberikan kepada semua warga binaan yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan amnesti," kata Rika Aprianti di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).
Eksekusi Putusan Amnesti
Steve Emmanuel (kanan) menghadiri acara pernikahan adiknya. [Instagram]Rika menambahkan pihaknya hanya mengeksekusi putusan pemberian amnesti, sehingga tak mengetahui proses amnesti tersebut.
"Putusan amnesti bukan di kita, kita hanya melaksanakan, ada putusan amnesti, maka bapas juga mengeksekusi ataupun melaksanakan hasil putusan amnesti," jelasnya.
Kronologi Steve Emmanuel Ditangkap
Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara terkait kasus narkoba. [Instagram]Sekadar informasi, Steve Emmanuel ditangkap polisi di lobi Kondominium Kintamani Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2018.
Dalam penangkapan itu polisi menemukan kokain seberat 92,04 gram dan bullet, alat pengisap.
Steve Emmanuel mengaku barang haram itu dibeli di Belanda pada September 2018 sebanyak 100 gram. Ia juga mengaku menggunakan kokain sejak 2008.
Dalam pengakuannya, dirinya mengatakan menggunakan kokain untuk pribadi, bukan untuk diperjualbelikan.
Dalam kasus itu, polisi turut menyelidiki lolosnya kokain yang diselundupkan Steve Emmanuel melalui bandara dari Belanda.
Saat dirilis oleh polisi pada 27 Desember 2018, Steve Emmanuel mengaku menyesali perbuatannya.
"Saya menyesal. Tidak akan mengulangi lagi," ujar Steve Emmanuel dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, kala itu.