Sumatra Utara

Napi Lapas Kelas I Medan Bebas Main HP, Tipu Ayah Raline Shah Rp254 Juta

15 Oktober 2025 | 17:26 WIB
Napi Lapas Kelas I Medan Bebas Main HP, Tipu Ayah Raline Shah Rp254 Juta
Napi di Medan tipu ayah Raline Shah. [Istimewa]

Meski salinannya dilarang memiliki handphone (HP), namun hal ini sepertinya tidak berlaku di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.

rb-1

Pasalnya, dua orang napi yang mendekam di Lapas Kelas I Medan, bisa bebas main HP hingga melakukan scam dan menipu masyarakat.

Tak tanggung-tanggung, korban penipuan napi ini adalah ayah Raline Shah, bernama Rahmat Shah yang merupakan mantan anggota MPR RI tahun 1999-2004.

Baca Juga: Viral Petugas Dishub di Medan Diduga Dianiaya Jukir, Apa Sebabnya?

rb-3

Akibat penipuan ini ayah Raline Shah mengalami kerugian Rp 254 juta. Polisi yang menerima laporan ini kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Polisi menunjukkan barang bukti kasus penipuan. [Istimewa]Polisi menunjukkan barang bukti kasus penipuan. [Istimewa]

Adapun keempat tersangka, Muhammad Syarifudin Lubis (25), warga Bajakuning, Kabupaten Langkat, Rizal (34), warga Jalan Sei Belutu, Gang Amal, Kota Medan, keduanya napi kasus narkotika Lapas Kelas I Medan.

Baca Juga: Polisi Obrak-abrik Markas Geng Motor di Medan Tembung, 4 Orang Dicokok

Kemudian, dua wanita atas nama Indri Permadani (20), warga Dusun 1 Pasar Lebar, Kabupaten Langkat dan Tika Handayani (30), warga Jalan Taut, Gang Tukang, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Barang bukti disita, di antaranya 4 unit handphone (HP), 3 KTP, 4 ATM, dan 5 rekening koran.

Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Sembiring kejahatan siber ini bermula pada 19 Agustus 2025.

Ketika itu, korban menerima pesan WhatsApp (WA) dari tersangka Syarifuddin Lubis, yang mengatasnamakan Raline Rahmat Shah (anak kandung korban) meminta mengirimkan uang sebesar Rp. 24.000.000,- ke Bank BNI nomor rekening atas nama Muhammad Syarifuddin Lubis untuk membeli emas.

“Kemudian tersangka meminta mengirimkan uang sebesar Rp42.000.000,-. Setelah itu, tersangka meminta kembali mengirimkan uang sebesar Rp 88.000.000,- dan Rp 100.000.000. Atas kejadian itu korban menderita kerugian Rp 254.000,” jelas Kombes Doni Sembiring.

Setelah uang tersebut dikirim ke terlapor, sambung Doni, selanjutnya pelapor mengirimkan bukti transfer ke Raline Rahmat Shah. Namun, Raline Rahmat Shah mengaku tidak pernah meminta uang kepada korban.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polda Sumut hingga tersangka M Syarifuddin Lubis ditangkap. Dalam pengembangannya ditangkap tersangka Indri Permadani di Jalan Rakyat Kecamatan Medan Tembung.

Ilustrasi penangkapan. [Istimewa]Ilustrasi penangkapan. [Istimewa]

Selanjutnya pada tanggal 18 September 2025 ditangkap tersangka Tika Handayani di Medan Tembung dan diamankan Rizal di Lapas Tanjung Gusta Medan.

“Tersangka Rizal, berperan sebagai orang yang memberikan ponsel kepada saudara Muhammad Syarifudin Lubis,” ungkapnya.

Uang hasil kejahatan itu dikirim tersangka M Syarifuddin Lubis kepada Indri Permadani, dilanjutkan ke Wulandari.

Terhadap tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Tag Lapas Medan Raline shah Narapina Rahmat shah

Terkait

Terkini