Menkes: Iuran BPJS Kelas 2 dan 3 Bisa Jadi Berubah
Kesehatan

FTNews - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tentang Jaminan Kesehatan mewajibkan rumah sakit melaksanakan implementasi penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Imbasnya, iuran BPJS akan berubah.
Penerapan KRIS maksimal diterapkan pada 1 Juli 2025 dan berakibat pada evaluasi manfaat, tarif, dan iuran pelayanan kesehatan.Â
Meski belum ada penjelasan resmi mengenai iuran BPJS, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, kemungkinan bakal ada perubahan iuran yang dibayarkan masyarakat.
Baca Juga: BPOM: 23 Obat Sirop Pasien Gagal Ginjal Aman, Ini Daftarnya
"Sepemahaman saya kelas 1 iurannya tetap, ini yang akan berpengaruh yang kelas 2 dan kelas 3," beber Budi kepada wartawan di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
Sayangnya, Budi enggan menjelaskan besaran iuran BPJS yang harus dibayarkan masyarakat. "Iya (kemungkinan nominal naik atau turun)," katanya.
Adapun wacana perubahan besaran iuran masih dalam proses pembahasan oleh Kemenkes dan beberapa lembaga lain. Pada akhirnya, tidak menutup kemungkinan perubahan iuran menjadi satu tarif atau tunggal setelah KRIS berlaku. "Itu memang iuran singlenya masih dikaji, karena masih ada waktu kan satu tahun," ujarnya.
Baca Juga: Ahli Uji Coba Transplantasi Jantung dan Ginjal Babi ke Tubuh Manusia
"Sedang dikaji bagaimana mengkombinasikan yang kelas 2 dan kelas 3-nya dan tarifnya pada level berapa," tambahnya.
Sementara, Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes RI Dr Ahmad Irsan mengatakan, Kemenkes, BPJS, Kementerian Keuangan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional akan menetapkan iuran BPJS setelah hasil evaluasi di masa transisi sudah didapat.