Politik

Menteri Hukum Sahkan SK Kepengurusan PP Kubu Mardiono, Ini Alasannya

02 Oktober 2025 | 16:25 WIB
Menteri Hukum Sahkan SK Kepengurusan PP Kubu Mardiono, Ini Alasannya
Menteri Hukum mengesahkan pengurusan PPP kubu Mardiono. [Istimewa]

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, telah mengesahkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan atau PPP yang dipimpin oleh Muhammad Mardiono.

rb-1

SK tersebut menegaskan pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP.

SK ini ditandatangani setelah Kementerian memeriksa sejumlah dokumen yang diajukan, memberikan kepastian hukum atas kepengurusan tersebut, usai PPP menggelar Muktamar X, pada 30 September 2025.

Baca Juga: Sosok Chandrasari Istri Agus Suparmanto, Sang Suami Klaim Terpilih Jadi Ketum PPP

rb-3

Penandatanganan SK pengesahan ini terjadi pada Oktober 2025 dan adalah bagian dari proses formal pengesahan yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM RI di bawah kepemimpinan Menkumham Supratman Andi Agtas.

"Saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono," ujarnya dalam keterangan dikutip Kamis 2 Oktober 2025.

Alasan Menkum Sahkan Kepengurusan Mardiono

Baca Juga: Oke Gas! PPP dan Perindo Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PDIP Kasih Respon Mengejutkan

Menteri Hukum Supratman Andi Atgas. [Instagram]Menteri Hukum Supratman Andi Atgas. [Instagram]

Alasan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengesahkan SK kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP, yang merujuk pada AD/ART hasil Muktamar IX di Makassar tanpa ada perubahan.

Dengan kata lain, kepengurusan kubu Mardiono dinilai telah memenuhi persyaratan administrasi dan aturan internal partai secara resmi sehingga SK pengesahan dapat ditandatangani.

Selain itu, Menkumham menyatakan bahwa pendaftaran kepengurusan kubu Mardiono yang lebih dahulu secara daring dan integritas dokumen menjadi faktor utama dalam pengesahan SK tersebut.

Ia belum mengetahui pendaftaran kubu pesaing Agus Suparmanto saat SK sudah ditandatangani. Keputusan ini dilakukan demi memastikan legalitas dan kepastian hukum kepengurusan PPP yang sah menurut kementerian.

Dualisme PPP

Video viral kericuhan di Muktamar PPP. (intagram)Video viral kericuhan di Muktamar PPP. (intagram)

Diketahui, dualisme terjadi di partai berlambang Kakbah, Agus Suparmanto mengklaim kemenangan sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pada Muktamar X PPP yang berlangsung di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, untuk periode 2025-2030.

Ia menyatakan terpilih secara aklamasi pada sidang paripurna yang dipimpin oleh Qoyum Abdul Jabbar, setelah dinamika dan pergeseran pimpinan sidang akibat kericuhan dan sengketa internal.

Klaim kemenangan Agus Suparmanto didukung oleh sebagian peserta muktamar yang menyuarakan dukungan aklamasi secara bulat.

"Kemenangan ini bukan tujuan akhir," kata Agus Suparmanto dalam keterangannya dikutip Minggu 28 September 2025.

Namun, klaim ini memunculkan polemik karena kubu lain, yang diketuai Muhammad Mardiono, juga mengklaim sebagai ketua umum terpilih secara aklamasi.

Mardiono didukung oleh 28 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP dan disahkan oleh sidang bersama pimpinan sidang. Sementara Agus Suparmanto diklaim didukung oleh DPW yang tersisa dan menyatakan dirinya terpilih di sidang lanjutannya.

Muktamar ke-10 PPP di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (27/9/2025), juga diwarnai kericuhan. Sejumlah kader mengalami luka hingga harus dirawat di rumah sakit.

Muhammad Mardiono, Ketua Umum PPP yang mengaku baru saja terpilih dalam Muktamar tersebut, menyayangkan kejadian ini

Ia menyebut kericuhan tidak seharusnya terjadi dalam forum musyawarah tertinggi partai. Pihaknya pun bakal melaporkan peristiwa kericuhan ini ke polisi.

Tag PPP Mardiono Menteri Hukum Dualisme

Terkait

Terkini