Merdeka! Dirgahayu Kemerdekaan Bangsa Indonesia Ke-79, Ribuan Narapidana Bebas
Nasional

FTNews - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI memberikan remisi saat Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Republik Indonesia terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak berbagai wilayah Indonesia. Para narapidana ini diantaranya mendapatkan remisi pengurangan hukuman dan remisi langsung bebas.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly mengatakan bahwa terdapat 176.984 narapidana dan Anak Binaan yang menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2024.
“Pada tahun 2024, penerima RU terdiri dari 172.678 narapidana yang mendapatkan RU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 3.050 narapidana yang mendapatkan RU II (langsung bebas). Sebanyak 1.256 anak binaan diusulkan menerima PMPU, dengan rincian 1.215 anak mendapatkan PMPU I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 41 anak menerima PMPU II (langsung bebas). Besaran remisi dan pengurangan masa pidana yang diberikan pun bervariasi antara 1 hingga 6 bulan,” kata Yasonna, dalam keterangan tertulis, pada Sabtu (17/8).
Baca Juga: Prabowo Subianto: Dukung Tegakkan LHKPN, Sanksi Pejabat Tak Jujur

Lebih lanjut Yasonna mengungkapkan bahwa penerima Remisi Umum terbanyak adalah Sumatra Utara sebanyak 20.346 orang, Jawa Barat sebanyak 16.772 orang, dan Jawa Timur sebanyak 16.274 orang.
“Untuk PMPU, wilayah dengan penerima terbanyak adalah Sumatra Utara (126 Anak Binaan), Jawa Barat (119 Anak Binaan), serta Jawa Tengah dan Sulawesi Tenggara masing-masing sebanyak 74 Anak Binaan. Dengan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini, pemerintah menghemat anggaran negara sebesar Rp274.359.090.000,- dalam pemberian makan kepada narapidana dan Anak Binaan,” tukas Yasonna.
Sementara itu Yasonna menjelaskan bahwa pemberian remisi ini bukan sekadar hadiah dari pemerintah, melainkan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang berkomitmen mengikuti program pembinaan dengan baik, menunjukkan prestasi, dedikasi, dan memiliki disiplin tinggi.
Baca Juga: Isu Perang Bintang di Polri, Hinca: Kalau Benar Ada Segera Dibenahi
“Pemberian RU dan PMPU telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan,” ucap Yasonna.
Yasonna berharap narapidana yang telah bebas nantinya dapat berkontribusi secara aktif dalam pembangunan dan menjalani hidup sebagai warga negara yang baik, anggota bangsa, dan masyarakat yang berguna di lingkungan tempat tinggalnya.