Merintangi Penyidikan Korupsi PT Duta Palma, Terdakwa Pengacara Ini Divonis 3 Tahun Penjara

Forumterkininews.id, Jakarta- Terdakwa David Fernando Simanjuntak (DFS) divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dalam perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

DFS merupakan seorang pengacara di perusahaan milik Surya Darmadi yaitu PT Palma Satu.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsidair 1 bulan kurungan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dalam keterangannya.

Menurut Febrie, terdakwa David Fernando Simanjuntak telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan Tipikor. Sebagaimana Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsidair 1 bulan kurungan,” jelasnya.

Atas vonis tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding.

“Sikap terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum pikir-pikir,” ucap Febrie.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Surya Darmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau.

Tak hanya itu, jaksa juga menyatakan Surya Darmadi terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Secara bersama-sama dan TPPU,” ujar Jaksa M Syarifudin dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).

“Menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama seumur hidup. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” jaksa menambahkan.

Artikel Terkait