Meski Ada Larangan Beroperasi, Sopir Truk Ini Tetap Nekat Bawa Lebih 14 Ton Kayu Akasia
Riau

Sudah dilarang beroperasi selama musim mudik-balik Lebaran namun tetap saja ada yang nakal. Bisa jadi karena diperintah perusahaannya sehingga seorang sopir truk terpaksa nekat membawa kayu akasia seberat lebih dari 14 ton melintasi jalan yang dilarang hingga 4 April.
Walhasil, tentu saja, polisi ada di mana-mana dalam rangka penanganan arus mudik-balik Lebaran, sopir ini pun langsung diberhentikan. Dia pun lantas meneria surat tilang dari polisi.
"Sebelumnya sudah dilarang beroperasi sejak 28 Maret hingga 4 April 2025, tetapi sopir ini malah nekat membawa truk bermuatan 14 ton kayu akasia. Karena itu kita melakukan tilang," kata Kasat Lantas Polres Rokan Hilir, AKP Luthfi Indra Praja saat dikonfirmasi Tim Media Center Riau, Rabu (2/4/2025).
Baca Juga: Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta Selama Arus Mudik Lebaran 2025
Luthfi mengatakan pihaknya mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah kendaraan angkutan barang yang kedapatan melanggar ketentuan pembatasan operasional selama periode krusial arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran Tahun 2025 / 1446 Hijriah.
Operasi penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas, meminimalisir potensi kemacetan, dan meningkatkan tingkat keselamatan bagi seluruh pengguna jalan selama masa perayaan Idulfitri.
Salah satu pelanggaran yang menjadi sorotan utama adalah ditemukannya truk yang mengangkut muatan kayu dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) melebihi batas yang telah ditetapkan, yakni lebih dari 14 ton.
Baca Juga: Jateng Siap Sambut Pemudik, Posko Terpadu Lebaran Beroperasi Mulai 24 Maret
Kendaraan berat tersebut terpantau tetap beroperasi di luar jadwal dan ketentuan yang telah disosialisasikan sebelumnya. Tindakan ini secara jelas bertentangan dengan peraturan yang telah dikeluarkan untuk mengatur operasional kendaraan barang selama masa mudik dan balik Lebaran.
"Ada dua pelanggaran yang dilakukannya, pertama beratnya melebihi batas di atas 14 ton, kedua sopirnya beroperasi di waktu yang dlarang," kata Luthfi, dilansir mediacenter.riau
Luthfi menjelaskan bahwa tindakan penindakan yang dilakukan oleh pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat.
“Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang ini memiliki tujuan yang sangat jelas, yaitu untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama periode Lebaran yang biasanya mengalami peningkatan volume kendaraan secara signifikan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi terjadinya kemacetan yang dapat menghambat perjalanan masyarakat serta meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan,” tegas Luthfi.
Luthfi mengatakan pihaknya tidak akan ragu untuk melakukan penindakan tegas terhadap setiap kendaraan angkutan barang yang kedapatan tetap beroperasi di luar ketentuan yang telah ditetapkan. ***