Meski Tak Ikut Aniaya David, Aktor Lain di TKP Dinilai Ikut Melawan Hukum

Hukum

Selasa, 11 Juli 2023 | 00:00 WIB
Meski Tak Ikut Aniaya David, Aktor Lain di TKP Dinilai Ikut Melawan Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Ahli Hukum Pidana Materil dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian, menyatakan peran seorang aktor yang mengawasi tempat kejadian perkara (TKP) saat terjadi penganiayaan meskipun tidak melakukan tindak pidana, tapi masuk dalam keterlibatan atau turut serta.

rb-1

Hal ini diungkapkan dirinya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7).

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana meski hanya melakukan pengawasan dan tidak melakukan tindak pidana.\

Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Menangis

rb-3

Baca Juga: Hari ini, JPU Hadirkan Ahli Pidana Jadi Saksi Mario Dandy dan Shane Lukas

“Kalau dalam konteks penganiayaan ini apakah seseorang yang memang rencana dia sudah ikut, diajak untuk melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut. Tapi pada saat kejadian, orang ini tidak melakukan suatu tindak pidana, tidak memukul, tidak menendang, tapi dia ada perannya menjaga sekeliling, melihat, misalnya ada orang datang ‘stop ada orang datang’ kemudian berhentilah pelaku utama ini. Apakah konteks seperti itu dalam penganiayaan bisa termasuk dalam pasal 55 ahli?” tanya Jaksa.

Kemudian Ahmad menyatakan bahwa perbuatan tersebut masuk dalam konteks Pasal 55 KUHP, yakni kontribusi dari aktor lainnya. Adapun dalam konteks pasal 55 dapat dibuktikan ada perbuatan konkret yang dilakukan oleh masing-masing aktor atau disebut factum.

“Iya, dalam konteks pasal 55 bisa dibuktikan ada perbuatan konkret yang dilakukan oleh masing-masing aktor itu disebut factum. Jadi pada saat factum perbuatan di lokasi ada perbuatan konkret dan perbuatan konkret itu bisa diatribusikan sebagai perbuatan melawan hukum. Di Lokasi, TKP,” jawab Ahmad.

Baca Juga: Jelang Sidang Tuntutan Mario Dandy Cs, PN Jaksel Dibanjiri Karangan Bunga “Kawal David”
Baca Juga: Mario Minta David Tobat, Ahli Pidana: Masuk Kategori Penganiayaan

Selanjutnya Ahmad mengatakan bahwa dapat dibuktikan adanya kontribusi konkret, lantaran tanpa kontribusi konkret dari aktor lain maka delik itu tidak terwujud.

“Jadi tentu bisa dibuktikan bahwa ada kontribusi konkret, tanpa kontribusi konkrie dari yang bersangkutan di TKP, delik itu tidak terwujud. Atau si dader tidak berani melakukan tindak pidana itu tanpa ada dukungan dari aktor-aktor lain,” lanjut Ahmad.

Kemudian Ahmad menjelaskan bahwa terdapat orang yang mewujudkan tindak pidana karena adanya keterlibatan orang atau aktor lain yang memunculkan keberanian mewujudkan tindak pidana.

“Apakah kehadiran untuk orang lain walaupun menonton, dapat ditafsirkan dia memiliki kontribusi dalam mewujudkan tindak pidana tersebut. Jadi akan dilihat dari aspek itu, aspek kontribusinya itu, dia berani melakukan karena ada aktor lain yang hadir di tempat itu untuk mewujudkan tindak pidana,” kata Ahmad.

“Dia tidak berani melakukan tindak pidana kalo sendirian, nyalinya tidak muncul. Nah itu bisa ditafsirkan sebagai ada kontribusi dari aktor lain,” lanjut Ahmad.

Tag Hukum Tindak Pidana Penganiayaan Aktor Peran Awasi TKP

Terkini