Migrant Care Ungkap Modus Pelaku TPPO Berkedok Judi Online

Hukum

Sabtu, 09 November 2024 | 21:00 WIB
Migrant Care Ungkap Modus Pelaku TPPO Berkedok Judi Online
Koordinator Bantuan Hukum Migrant Care Nur Harsono (Dok.Tempo)

Warga negara Indonesia (WNI) ternyata banyak yang bekerja ke negara Asia sebagai operator judi online. Dilihat dari data Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), tercatat ada 4.730 WNI yang terlibat dalam praktik judi online, terbanyak di Kamboja.

rb-1

Dalam modusnya, Koordinator Bantuan Hukum Migrant Care Nur Harsono mengatakan para sindikat judi online itu merekrut para WNI melalui sosial media Facebook.

Ilustrasi Judol (Dok.X)

"Mereka menjadi korban perdagangan orang dengan modus Judi Online. Mereka di rekrut via media sosial seperti Facebook," ujar Nur Harsono kepada FTNews, Sabtu (9/11).

Baca Juga: Terungkap Modus Tersangka Rekrut Koban TPPO Penjualan Organ Tubuh

rb-3

Akan tetapi, Nur Harsono menyebut kalau sebagian WNI ini saat direkrut oleh para sindikat sudah mengetahui kalau dirinya akan terlibat dalam judi online. Naasnya, dirinya mengetahui kalau pekerjaan yang akan ia gapai adalah pekerjaan ilegal.

"Sebagian dari mereka ada juga yang sejak direkrut mereka mengetahui, mereka dalam proses pemberangkatan secara unprosedural atau ilegal," ujarnya.

Diketahui, Migrant Care menduga para Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengadu nasib menjadi operator judi online di Kamboja merupakan jaringan sindikat antar negara.

Baca Juga: Polisi Bingung, Tersangka AK Tidak Lolos Test Teknisi Komdigi Tapi Menjabat Sebagai Tim Pemblokiran Situs Judol

Koordinator Bantuan Hukum Migrant Care Nur Harsono mengatakan banyaknya WNI yang bekerja sebagai operator judi online di Kamboja patut dicurigai. Maka itu, pihaknya mendesak agar pemerintah memberantas hal tersebut.

"Maraknya pekerja Indonesia ke Kamboja sebagai (operator) judi online patut di duga merupakan jaringan sindikat antar negara. Dan menjadi pr bagi pemerintah sekarang untuk memberantas jaringan tersebut," ujar Nur Harsono kepada FTNews.co.id, Sabtu (9/11).

Lebih lanjut, Nur Harsono menyayangkan pemerintah Indonesia tidak mempunyai perjanjian kerja sama dengan Kamboja. Dengan begitu, negara tidak bisa memproses hukum para WNI itu yang terlibat judol.

Tag Kamboja judi online TPPO Modus Operandi

Terkini