Mimpi Basah di Siang Hari saat Ramadan Apa Membatalkan Puasa? Ini Jawabannya!
Mimpi basah adalah orgasme spontan selama tidur yang meliputi ejakulasi pada pria, serta lubrikasi vagina atau orgasme pada wanita. Peristiwa keluarnya air mani itu apakah membatalkan puasa seseorang? Ini jawabannya!
Mimpi basah saat siang hari di Bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Hal ini disebabkan oleh sifat mimpi basah yang tidak disengaja dan berada di luar kendali seseorang.
Dalam Islam, salah satu syarat batalnya puasa adalah keluarnya air mani dengan sengaja, seperti melalui hubungan intim atau aktivitas lain yang disengaja. Namun, mimpi basah terjadi dalam keadaan tidur, sehingga tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Baca Juga: 10 Amalan Sunah Ramadan dalam Kitab Syekh Nawawi Al-Bantani
Setelah mengalami mimpi basah, seseorang diwajibkan untuk mandi junub (mandi wajib) agar dapat melanjutkan ibadah lainnya seperti Salat. Namun, puasa tetap sah dan dapat dilanjutkan hingga waktu berbuka tanpa perlu menggantinya di kemudian hari.
Berikut beberapa hadis yang menjadi landasan hukum terkait mimpi basah saat puasa, termasuk di siang hari Bulan Ramadan:
1. Hadis tentang junub di waktu Subuh dan puasa tetap sah
Baca Juga: Ridha Allah di Bulan Ramadan dan Cara Memperolehnya Menurut Prof Quraish Shihab
Hadis dari Aisyah dan Ummu Salamah menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berada dalam keadaan junub (karena hubungan suami istri, bukan mimpi) saat memasuki waktu Subuh di Bulan Ramadan, lalu beliau tetap berpuasa. Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim: "Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW pernah berhadas besar (junub) pada waktu Subuh di Bulan Ramadan karena malamnya melakukan hubungan badan, bukan karena mimpi. Dan beliau berpuasa (tanpa mandi sebelum fajar)". (HR Muslim).
2. Hadis tentang pena catatan amal yang diangkat
Dalam hadis lain, Rasulullah SAW bersabda: "Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat amalnya) untuk tiga orang: orang gila hingga dia waras, orang tidur hingga dia bangun dan anak kecil hingga dia baligh". (HR An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Hadis ini menunjukkan bahwa mimpi basah yang terjadi saat tidur tidak dianggap sebagai perbuatan yang disengaja.
3. Hadis tentang perkara yang tidak membatalkan puasa
Nabi Muhammad SAW juga bersabda: "Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa: berbekam, muntah dan mimpi (hingga keluar mani)". (HR At-Tirmidzi).
Berdasarkan hadis-hadis tersebut, mimpi basah tidak membatalkan puasa karena terjadi di luar kendali seseorang. Namun, setelah mengalami mimpi basah, seseorang diwajibkan mandi junub agar dapat melaksanakan ibadah lainnya seperti Salat.