Minta Maaf, Rocky Gerung Tidak Niat Hina Presiden Jokowi Secara Individu

Forumterkininews.id, Jakarta – Pengamat Politik, Rocky Gerung menyampaikan permohonan maaf atas perkataannya yang dilaporkan. Terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

“Saya minta maaf terhadap keadaan hari ini yang menyebabkan perselisihan itu berlanjut tanpa arah itu,” kata Rocky, di Jakarta, pada Jumat (4/8).

Lebih lanjut ia mengaku menyesal dengan perkataannya yang dinilai merupakan kritik terhadap Presiden. Tetapi malah menggiring opini sehingga dibawa ke proses hukum.

“Saya merasa kok ini kenapa tidak bisa diselesaikan secara hukum. Jadi sekali lagi saya menyesalkan bahwa persoalan hukum uang dari awal saya katakan ini adalah kritik saya terhadap Presiden Jokowi yang saya ucapkan secara tajam dan saya biasa mengucapkan itu dimana-mana,” ucap Rocky.

Sementara itu Rocky menganggap bahwa Jokowi tidak melaporkan dugaan penghinaan tersebut. Karena mengerti maksud dari perkataannya merupakan suatu kritikan terhadap kedudukan dan jabatan publik Jokowi.

“Saya tidak mengkritik atau menghina Jokowi secara individunya tidak. Karena itu saya kira pak jokowi juga mengerti, itu yang menyebabkan pak Jokowi tidak mau melaporkan saya. Pak jokowi mengerti yang disampaikan saya itu kritik terhadap kedudukan publik dia, jabatan publik dia. Poinnya di situ dulu,” ujar Rocky.

Sebelumnya diberitakan, Sebelumnya, Relawan Indonesia Bersatu melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun karena diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Indonesia, Joko Widodo. Adapun laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Juli 2023.

Kemudian seorang politikus kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ferdinand Hutahaean juga turut melaporkan keduanya. laporan tersebut telah teregister dengan nomor laporan STTLP/B/4465/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Selasa 1 Agustus 2023.

Selain itu Organisasi Sayap Relawan Demokrasi Perjuangan (Repdem) juga melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun. Laporan Repdem tersebut telah tergister dengan laporan polisi Nomor: LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 02 Agustus 2023 pukul 18.43 WIB.

Artikel Terkait