Motif Pembunuhan Brigadir J Penting untuk Pertimbangan Hakim Mengambil Keputusan

Hukum

Selasa, 03 Januari 2023 | 00:00 WIB
Motif Pembunuhan Brigadir J Penting untuk Pertimbangan Hakim Mengambil Keputusan

Forumterkininews.id, Jakarta - Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim mengungkapkan bahwa motif penting untuk diungkapkan. Hal ini sebagai bahan pertimbangan majelis hakim untuk mengambil keputusan terhadap terdakwa.

rb-1

Hal ini dinyatakan dirinya saat hadir sebagai saksi ahli meringankan dalam sidang lanjutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (3/1).

Terkait hal ini awalnya kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menanyakan pentingnya motif dalam mengungkap suatu peristiwa.

Baca Juga: Jaksa Tuding ART Susi Pakai Alat Bantu Handsfree

rb-3

Kemudian ia menjelaskan bahwa ada pendapat yang setuju dan tidak setuju untuk mengungkapkan motif.

"Dalam pengetahuan Hukum Pidana, memang pendapat membuktikan motif atau tidak membutuhkan motif ada yang setuju ada yang tidak setuju," kata Said.

Selanjutnya ia mengatakan bahwa motif penting untuk diungkapkan untuk membuktikan pelaku dalam melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Kejati DKI Bebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

"Kalau hal itu dipertanyakan kepada saya sebagai salah seorang yang sedikit belajar Hukum Pidana, apakah motif itu perlu dibuktikan? maka menurut pendapat saya, motif pelaku dalam melakukan tindak pidana materil penting untuk dibuktikan," ungkap Said.

Selain itu ia juga mengatakan bahwa motif juga penting sebagai bahan pertimbangan hakim untuk mengambil keputusan terhadap para terdakwa.

"Motif dapat menjadi bahan pertimbangan bagi hakim untuk mengambil keputusan terhdap terdakwa." ujar Said.

"Saya menganggap kenapa motif ini menjadi perlu, karena kalau motifnya itu didahului ada peristiwa dan peristiwa itu membuat dia marah besar lalu kemudian itu terjadi, maka berbeda pertimbangan majelis hakim dengan yang murni pembunuhan tanpa ada peristiwa yang mendahului," ucap Said.

Tag Hukum Jakarta Pemeriksaan Saksi Brigadir J Pembunuhan Berencana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Ahli Hukum Pidana Motif Pembunuhan

Terkini