Motif Pembunuhan Sales Perumahan Terkuak, Cuma Karena Syahwat

Forumterkininews.id, Jakarta - Polres Metro Metropolitan Bekasi mengungkap motif pembunuhan terhadap wanita yang berprofesi sebagai tenaga pemasaran perumahan di sebuah rumah kontrakan beralamat Cikarang Utama Re\sidence Blok E4 Nomor 25, Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, motif pelaku menusuk korban bernama Lina (43) itu, lantaran emosi menolak saat diajak menginap di kontrakan yang disewa oleh mereka berdua.

“Dari keterangan pelaku GL (40), ia menyampaikan ke penyidik adalah karena emosi. Saat pelaku mengajak korban untuk bermalam namun korban menolak dengan nada tinggi,” katanya di Cikarang, Kamis.

Merespon penolakan itu, pelaku tanpa basa-basi langsung memukul korban hingga terkapar. Pelaku kemudian mengeluarkan pisau sepanjang 20 sentimeter dan menusuk badan korban.

“Pelaku mendahului dengan memukul korban dan langsung mengambil pisau lalu menusuk ke arah bawah payudara dan perut korban,” katanya.

Akibat dua luka tusuk tersebut, korban yang diketahui merupakan selingkuhan pelaku itu langsung tewas di lokasi kejadian.

“Pelaku ini punya istri, sedangkan korban sudah berpasangan dengan pria lain, tapi berpisah,” ucapnya.

Usai menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri ke rumah orang tuanya di wilayah Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Dua hari berselang, tepatnya pada Senin (13/2) pukul 14.00 WIB, GL pun ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi.

“Kami amankan setelah 2×24 jam. Karena dia kabur ke Lampung, jadi kejadian Hari Sabtu tanggal 11. Pelaku diamankan Senin tanggal 13 Februari,” katanya.

Setelah berhasil meringkus pelaku di wilayah hukum Provinsi Lampung dengan koordinasi lintas daerah, petugas pun membawa pelaku ke Mapolres Metro Bekasi untuk diminta keterangan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain tas olahraga, pisau 20 sentimeter, jaket merah, topi, serta sepeda motor Yamaha Xeon merah.

BACA JUGA:   Tanah Longsor di Kabupaten Pegunungan Arfak, 2 Orang Meninggal

“Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 hingga 12 tahun,” demikian Twedi.

Artikel Terkait

PON XXI Aceh-Sumut 2024 Resmi Ditutup, Menko PMK: Sampai Bertemu di PON NTB-NTT

FT News - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan...

Sah! Gamers Cantik Listy Chan Mualaf

Nama Listy Chan, gamers cantik yang sempat populer di...

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Jabar Sukses Capai Target Juara Umum, Ini Daerah-daerah yang Naik dan Melorot di PON XXI

FTNews--- Jelang penutupan posisi Jawa Barat (Jabar) sebagai ‘jagoan’...