Mualaf, Bagaimana Status Pernikahan Richard Lee Menurut Hukum Islam?

Lifestyle

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:07 WIB
Mualaf, Bagaimana Status Pernikahan Richard Lee Menurut Hukum Islam?
Dokter Richard Lee dan istri Rini Effendi. [Instagram]

Pemberitaan terkait dokter Richard Lee mualaf atau masuk Islam ramai dalam sepekan terakhir ini.

rb-1

Berita Richard Lee mualaf diamini oleh pendakwah Ustaz Derry Sulaiman. Ia mengaku yang meng-Islam-kan Richard Lee.

Ustaz Derry Sulaiman menuntun Richard Lee mengucap dua kalimat syahadat saat mereka bertemu di bandara.

Baca Juga: Detik-detik Ruben Onsu Temui Tante Susi yang Berdarah Arab: Air Mata Tak Henti Mengalir...

rb-3

"Aku yang mengislamkan. Pas di airport diulangi lagi. Jadi dokter Richard Lee merasa kenapa telpon aku, dia merasa bersyahadat sama aku. Jadi, kalaupun di publish, aku yang publish," Ustaz Derry Sulaiman dihubungi awak media, Selasa (29/1/2025).

Foto kolase Ustaz Derry Sulaiman dan dr Richard Lee. [Instagram/FTNews]

Ustaz Derry Sulaiman juga menyebut bahwa dokter Richard Lee akan umrah ke Tanah Suci dalam waktu dekat.

Namun sebelum berangkat, dokter Richard Lee terlebih dahulu akan melakukan syahadat di depan ulama di Masjid, serta mengurus identitas agar sah di mata hukum.

Baca Juga: Perseteruan Memanas, Richard Lee Sindir Balik Doktif Usai Gelar Perkara di Bareskrim

"Insha Allah nanti setelah syahadat nanti dokter Richard Lee akan istiqomah sholat, kemudian Ramadhan ikut puasa 30 hari. Mudah-mudahan Allah beri kekuatan dan tunggu kabar gembira kita akan berangkat umrah dan haji bersama," ungkapnya di kawasan Tebet Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).

Berita dr Richard Lee mualaf membuat warganet jadi bertanya-tanya dan penasaran terkait status pernikahan dengan istrinya, Reni Effendi.

Pertanyaan yang muncul, apakah status pernikahan Richard Lee dan istrinya tetap sah atau tidak menurut hukum Islam.

Terkait ini, jauh-jauh hari Prof. KH. Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., Ph.D. atau yang lebih akrab disapa Buya Yahya memberikan penjelasan secara lengkap.

Dikutip dari channel YouTube Al Bahjah-TV, Buya Yahya menjelaskan, jika ada seorang non muslim yang masuk islam atau mualaf, maka dalam Islam tidak ada pembedaan.

Pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah ini mengatakan, seseorang yang sudah menjadi muslim merupakan saudara seiman.

Prof. KH. Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., Ph.D. atau yang lebih akrab disapa Buya Yahya. [Tangkapan layar YouTube]

Buya Yahya melanjutkan, apabila istri dari pria non muslim yang baru jadi mualaf itu adalah Yahudi dan Nasrani, maka pernikahan mereka masih tetap dianggap sah.

Sebab, dalam Islam, seorang muslim boleh menikah dengan Ahli Kitab. Yang dimaksud dalam Ahli Kitab adalah Yahudi dan Nasrani.

"Jika istri adalah seorang Kristen, suami istri yang Kristen, kemudian suaminya masuk Islam, maka istri tersebut masih di bawah rengkuhan. Karena apa, di dalam Islam, sah seorang muslim menikah dengan Ahli Kitab," terang Buya Yahya.

"Tentunya memang kalau kita memulai dari awal kita ingin menikah dengan Ahli Kitab, ada banyak aturannya. Tapi kalau sudah aslinya Ahli Kitab lalu masuk islam, maka nikahnya masih diabadikan, masih dianggap sah, karena dia seorang Nasrani. Tentunya itu selain dari Mazhab Imam Syafi'i."

"Sebab, dalam Mazhab Imam Syafi'i ketat banget, bahwasannya yang dianggap Ahli Kitab adalah orang yang agama Nasrani yang masih sambung bapak moyangnya sampai agama Nasrani sesungguhnya."

"Sehingga menurut Mazhab Syafi'i memang berat banget dalam hal ini. Tapi mazhab yang lain adalah asalkan dia menisbatkan dirinya kepada agama Ahli Kitab, Yahudi dan Nasrani, maka itu dianggap sah. Kalua dia (istri) memang seorang Nasrani, kata ulama tersebut biarpun tidak mengambil Mazhab Syafi'i maka itu masih dianggap sah, karena mungkin ada ikatan baik," papar Buya Yahya.

Buya Yahya lantas memberikan beberapa catatan yang mesti diketahui bagi seorang mualaf. Mereka yang mualaf bisa menunggu istrinya untuk ikut serta masuk Islam.

"Jika istrinya adalah bukan Ahli Kitab, maka setelah suami masuk Islam, ditunggu itu sang istri, hukumanya seperti wanita yang terceraikan. Jika sang istri itu, mau masuk Islam masih di masa iddah (waktu tunggu bagi seorang perempuan setelah berpisah dari suaminya—red), selagi dia itu menyusul islam kepada suaminya di masa iddah, maka pernikahannya masih dianggap sah."

"Tapi kalau sudah selesai masa iddah tersebut, wanita tersebut tidak mau masuk Islam, maka tercerai dengan sesungguhnya. Maka jika dengan demikian, suami tersebut haram menggauli wanita tersebut, jatuhnya zina nanti," jelasnya.

Di sisi lain, jika istri non muslim masuk Islam, tapi suaminya belum mualaf, maka diberikan kesempatan menunggu bagi sang suami untuk ikut jadi mualaf. Dengan catatan, keduanya tidak boleh melakukan hubungan suami istri. Jika dilakukan, maka dianggap telah berzina.

Tag Mualaf Richard Lee richard lee mualaf Hukum Islam

Terkini