Hukum Titip Doa Online dalam Islam, Ramai Yusuf Mansur Patok Harga hingga Rp10 Juta

Ustaz Yusuf Mansur kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataannya tentang jasa doa online viral di media sosial. Dalam video yang beredar luas, Yusuf Mansur tampak menawarkan doa khusus bagi donatur yang memberikan sumbangan besar melalui aplikasi miliknya, Paytren.
Dalam video tersebut, Yusuf Mansur menyebut bahwa bagi yang berdonasi hingga Rp10 juta bahkan Rp20 juta, akan didoakan secara khusus oleh 500 orang. Ia menjanjikan pembacaan surat Al-Fatihah secara berjamaah dengan niat khusus untuk para donatur dan keluarganya.
“Bismillah di-Fatihah-in sama 500 orang. Yang Rp10 juta, besok Senin eksekusi. Bismillah atas nama orang tua dan keluarga,” ujarnya dalam video yang kini viral di berbagai platform media sosial.
Baca Juga: Hukum Melakukan Ibadah Khusus untuk Tolak Bala di Rebo Wekasan Menurut Islam
Aksi Yusuf Mansur itu sontak menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat. Banyak yang menilai bahwa tawaran doa dengan nominal tertentu menyerempet praktik doa berbayar yang dianggap sensitif dalam konteks keagamaan.
Menanggapi polemik tersebut, Yusuf Mansur akhirnya memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pernyataannya mengenai doa online itu sebenarnya hanya candaan dan tidak dimaksudkan serius.
Baca Juga: Dear Dedi Mulyadi! Ini Kata MUI Jabar soal Vasektomi: Haram!
Menurutnya, program donasi yang ia maksud terbuka untuk semua kalangan, mulai dari nominal kecil Rp1.000 hingga jutaan Rupiah. “Saya hanya bercanda dan tidak pernah mematok harga doa,” jelas Yusuf Mansur dalam klarifikasinya.
Yusuf Mansur. (Instagram)
Meski begitu, pernyataan Yusuf Mansur tetap menimbulkan perdebatan soal hukum menerima imbalan atas doa dalam Islam. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, turut memberikan pandangannya terkait fenomena ini.
“Menerima upah atas jasa kirim doa atau Al-Fatihah adalah boleh sesuai kemampuan pemberi,” kata Cholil Nafis dikutip pada Senin (13/10/2025).
Ia menambahkan bahwa jika pemberian dilakukan secara sukarela dan tidak membebani, maka hukumnya tidak dilarang. Namun, Cholil memberikan peringatan keras terhadap praktik meminta bayaran doa secara berlebihan.
Ketua MUI, Cholil Nafis. (Instagram)
“Meminta upah secara berlebihan atas jasa kirim doa atau Al-Fatihah ialah perbuatan tercela dalam Islam,” tegasnya.
Dengan demikian, MUI menekankan bahwa pemberian imbalan atas doa diperbolehkan jika bersifat sukarela dan proporsional. Kasus viral Yusuf Mansur pun menjadi pengingat agar umat berhati-hati dalam memaknai ibadah dan tidak menjadikannya sarana komersial.