Mudik Gratis Pemprov DKI, Lepas 279 Bus ke 19 Kota

FTNews – Mudik gratis diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hari ini, Kamis (4/4). Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono melepas keberangkatan 279 bus ke 19 kota, di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Program ini sudah terselenggara sejak 2019 sebagai upaya menekan angka kecelakaan bagi pengguna sepeda motor. Melalui program ini, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memberikan moda transportasi yang mudah dan aman dalam momen perayaan Idulfitri 2024.

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, saya melepas keberangkatan peserta mudik gratis angkutan lebaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2024/1445 Hijriah, semoga semua aman dan sehat sampai ke kampung halaman dan selamat berkumpul bersama keluarga di hari lebaran,” ujar Joko.

(foto: hubdat.dephub.go.id)

Mudik gratis ini memberangkatkan 12.170 orang dengan total 279 bus pada arus balik dan 206 bus pada arus balik. 

“Jadi sekitar 400 lebih kita selenggarakan itu untuk program ini. Bersama mitra kerja dari Dishub DKI Jakarta. BUMD yang juga menyumbangkan sebanyak 16 bus, lalu ada BAZNAS BAZIS DKI sebanyak 2 unit untuk rekan-rekan disabilitas,” paparnya.

Joko berharap, warga dapat kembali ke jakarta dengan selamat setelah bersilaturahmi dengan sanak saudara di kampung halaman.

(foto: hubdat.dephub.go.id)

Mudik Gratis

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga telah membuka pendaftaran Mudik Gratis pada Rabu (20/3) lalu.

Pendaftaran tersebut bisa secara online melalui laman https://mudikgratis.jakarta.go.id.

“Ada 19 Kota/Kabupaten di 6 provinsi yang menjadi lokasi tujuan mudik gratis tahun ini.” ujar Kepala Di shub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Senin (18/3).

Ia menyampaikan, pemudik dapat serta mendaftarkan kendaraan sepeda motornya. Yang nanti pengangkutannya menggunakan truk ke berbagai lokasi tujuan.

Syafrin juga memaparkan sejumlah dokumen persyaratan bagi penumpang yang ingin mendaftar.

BACA JUGA:   Nasdem Resmi Deklarasikan Anies Baswedan Sebagai Capres 2024-2029

Yakni Kartu Keluarga (KK), KTP DKI Jakarta dan STNK (bila membawa motor).

Setiap pendaftar dapat menambahkan maksimal tiga anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).

“Setelah berhasil mendaftar, calon peserta melakukan verifikasi dengan membawa fotokopi kelengkapan administrasi ke lokasi verifikasi terdekat,” paparnya.

Artikel Terkait