Mulai Besok, Pengusaha Truk Mogok Operasi : Imbas Pembatasan Operasional Selama Lebaran

Nasional

Rabu, 19 Maret 2025 | 19:28 WIB
Mulai Besok, Pengusaha Truk Mogok Operasi : Imbas Pembatasan Operasional Selama Lebaran
Ilustrasi pengusaha truk mogok operasi selama dua hari mulai besok setelah pembatasan operasional selama lebaran. [Instagram]

Mulai Kamis, (20/3/2025) besok, para pengusaha truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) bakal menggelar aksi protes dengan menyetop seluruh operasionalnya.

rb-1

Aksi mogok pengusaha truk akan berlangsung hingga Jumat (21/3/2025).

Aksi mogok pengusaha truk ini dilakukan sebagai bentuk protes pembatasan angkutan barang selama 16 hari pada periode Lebaran 2025.

Baca Juga: 5 Fakta Ketupat Lebaran, Ciri Khas Hari Raya Idulfitri di Indonesia

rb-3

Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan menyampaikan tuntutan para pengusaha melalui mogok kerja tersebut.

"Mogok kerja mulai tanggal 20-21 Maret 2025, dua hari saja cukup. Temanya menuntut revisi peraturan tentang pelarangan pembatasan operasional truk," kata Gemilang di kantor DPP Aptrindo di Jakarta, kemarin.

Rencana mogok tertuang dalam Surat Pemberitahuan Aksi Stop Operasi bernomor 009/DPD CARETAKER-DKI JKT/III/2025 tertanggal 17 Maret yang mereka kirimkan kepada Kapolda Metro Jaya.

Baca Juga: Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Tembus Rp75 Miliar

Surat ditandatangani oleh Ketua DPD Aptrindo Jakarta Dharmawan Witanto dan Koordinator Aksi Fauzan Azim Musa.

Dalam surat tersebut, aksi mogok operasi akan diikuti oleh 500 perusahaan angkutan barang.

Adapun aksi dilakukan sebagai bentuk protes atas terbitnya Surat Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Kakorlantas dan Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Mudik dan Arus Balik Lebaran Tahun 2025/1446 H.

Surat itu berisi pembatasan operasional angkutan barang mulai Senin 24 Maret 2025 sampai dengan Selasa 8 April 2025 baik di jalan tol maupun non-tol.

Gemilang juga menjelaskan bahwa protes melalui mogok kerja atau penyetopan operasional truk angkutan barang dipilih Aptrindo lantaran opsi dialog bersama pihak terkait di Pemerintah tak mendapatkan respons positif.

Adapun, Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan terhadap angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Tujuannya adalah untuk mencegah kemacetan lalu lintas.

Ilustrasi pengusaha truk mogok operasi selama dua hari mulai besok setelah pembatasan operasional selama lebaran. [Instagram]

Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara dan Kementerian Pekerjaan Umum tertanggal 6 Maret 2025.

Dalam beleid itu diputuskan untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang dengan kategori mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir dan batu, hasil tambang dan bahan bangunan.

Waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 waktu setempat atau total selama 16 hari.

Pembatasan akan dilakukan pada ruas jalan tol maupun non-tol.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan adanya pembatasan tersebut tidak serta-merta melarang pengoperasian angkutan barang sama sekali.

Sebab, angkutan barang tetap dapat beroperasi dengan memperhatikan beberapa hal.

"Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan," kata dia dalam keterangan tertulis.

Dudy menjelaskan, kebijakan tersebut diambil dengan melihat data kejadian khusus 2024 yang menyatakan bahwa pada tahun tersebut terjadi 186 kejadian yang didominasi keterlibatan truk sebesar 53 persen.

Selain itu, angkutan barang dengan tiga sumbu ke atas berpotensi menyebabkan kemacetan karena kecepatannya yang di bawah standar.

Sementara itu, untuk kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan truk 3 sumbu, dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.

Tag Lebaran Dua Hari Pengusaha truk mogok pembatasan operasi Aptrindo Mogok

Terkini