Nabung Lewat Tapera, Kapan Bisa Beli Rumahnya?
Nasional

FTNews - Baru-baru ini, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Dalam aturan tersebut, mengharuskan para pekerja menyisihkan uangnya untuk dimasukan ke dalam tabungan perumahan rakyat (Tapera) setiap tanggal 10 per bulannya.Â
Dalam Pasal 55 di dalam PP yang baru Jokowi resmikan ini, mengatur setiap pekerja dengan usia terendah 20 tahun atau sudah menikah untuk mengikuti program ini. Namun, peraturan ini khusus untuk para pekerja yang memiliki upah paling sedikit sebesar upah minimum yang berlaku.
Tidak hanya PNS, TNI-Polri, ataupun BUMN saja, namun karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah juga wajib mengikuti program ini. Hal tersebut tertera di dalam Pasal 7.
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
Pada Pasal 15, pemerintah menetapkan Tapera sebesar tiga persen dari upah dari pekerja tersebut. Di mana, pemberi kerja menanggung sebesar 0,5 persen dan pekerja menanggung 2,5 persen. Untuk para pekerja mandiri atau freelancer, mereka menanggung hal tersebut sendiri.
Melalui Tapera, para pesertanya dapat menggunakan uang tersebut untuk membeli rumah. Tidak hanya itu, juga untuk pembangunan rumah hingga perbaikan rumah. Pertanyaannya, berapa lamakah tabungan tersebut cukup hingga untuk membeli rumah?
Perhitungan Hingga Dapat Membeli Rumah
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
Ilustrasi membeli rumah. Foto: Canva
Sebagai contoh, referensi ini menggunakan Provinsi Jakarta. Saat ini, UMR di Jakarta senilai Rp5.067.381, yang juga merupakan UMR tertinggi di Indonesia.
Lalu, mengutip dari detikProperti, rata-rata harga rumah di Jakarta berkisar di sekitar Rp1 miliar per 25 November 2023. Perlu diingat, perumahan di Jakarta memiliki harga yang bervariasi. Masih ada rumah yang di bawah Rp1 miliar di daerah-daerah tertentu. Namun, FTNews mengambil harga rata-rata keseluruhan Jakarta.
Selain itu, juga mengambil Tapsen dengan harga 2,5 persen karena sebagian besar pekerja di Jakarta bekerja di suatu instansi. Dari harga tersebut, maka pekerja menabung sekitar Rp126.684 setiap bulannya.
Maka dari itu, setiap tahunnya, para pekerja mengumpulkan uang sebesar Rp1.520.214. Untuk meraih angka Rp1 miliar, maka sang pekerja harus mengumpulkan uang hingga hampir 668 tahun agar dapat mendapatkan nilai tersebut.
Angka tersebut belum termasuk adanya inflasi pada harga properti yang terjadi setiap tahunnya. Setidaknya, terdapat kenaikan 1,9 persen pada harga rumah per tahunnya yang terjadi di Jakarta. Dengan asumsi nilai inflasi tetap, dalam kurun waktu lima tahun saja, setidaknya terdapat kenaikan yang hampir menyentuh Rp100 juta.