Ngadu ke LPSK, Korban Daycare Wensen School Depok Bakal Dilindungi?

FT News – Kuasa hukum korban sekaligus saksi daycare Wensen School Indonesia, Leon Maulana mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kepala Biro Penelahaan dan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan mengungkapkan pihaknya akan mengakaji pengajuan ini.

Secara prosedural, LPSK akan mengecek syarat formil kelengkapan pengajuan perlindungan.

“Ketika kelengkapan formil sudah dilengkapi semua, maka kita akan masuk kepada kelengkapan materiilnya. materiil nanti kita akan lakukan pendalaman tentunya,” ujarnya di kantor LPSK, Kamis (1/8).

LPSK terima surat permohonan perlindungan korban daycare Wensen School Indonesia. (FT News/Muhammad Nur Alfiyan)

 

Selanjutnya, LPSK akan melakukannya koordinasi kepada seluruh pihak yang berperkara dalam peristiwa ini.

Jumlah saksi yang diajukan, kata Hamdan, sebanyak lima orang. Para saksi adalah orang-orang yang mengetahui secara pasti perkara ini.

“Kemungkinan bertambah setidaknya sudah ada beberapa kira-kira lebih dari lima, kita akan lihat pendalaman ini,” tambahnya.

Apabila pengajuan perlindungan saksi diterima, LPSK akan memberikan pendamping hukum, hak prosedural, dan akses informasi.

“Lalu pendampingan selama proses hukumnya yang berlangsung, sehingga saksi-saksi dan atau korban benar-benar bersaksi dengan percaya diri. Kemudian bebas dari intimidasi, tekanan, itu yang kita pastikan,” katanya.

Atas terjadinya kasus ini, Ramdan berharap para korban dan saksi tidak menerima ancaman, tekanan, dan intimidasi.

“Itu yang kami harapkan sesuai dengan kewenangan dari LPSK. Korban juga demikian dapat menerima hak-haknya sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang. Dapat menerima bantuan-bantuan sesuai dengan jalur hukum dalam konteks undang-undang perlindungan saksi dan korban,” pungkasnya.

Artikel Terkait