Metropolitan

Nggak Terima Dibayar Rp 5 Ribu, Tukang Parkir di Kelapa Gading Aniaya Pemotor

28 September 2025 | 01:01 WIB
Nggak Terima Dibayar Rp 5 Ribu, Tukang Parkir di Kelapa Gading Aniaya Pemotor
Ilustrasi penganiayaan. [Pexels]

Seorang pria berinsial RBG (23) yang berprofesi sebagai tukang parkir, menganiaya pemotor lantaran tidak terima hanya dibayar Rp 5 ribu.

rb-1

Penganiayaan itu terjadi di area parkir Mall La Piazza, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut), Minggu (21/9) dini hari.

Jatanras Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Baca Juga: Diperiksa Polisi Satu Jam Lebih, Razman Arif Nasution Yakin Bisa Seret Nikita Mirzani ke Penjara

rb-3

"Pelaku ini ditangkap hari ini sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun I, Kampung Karey, Kecamatan Sepatan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, dalam keterangannya, Sabtu (27/9/2025).

Pukul Korban Pakai Besi

Baca Juga: Polisi Periksa Diduga Anak Petinggi Polri yang Aniaya Rekannya di PTIK

Onkoseno menjelaskan, saat itu korban bersama saksi hendak mengambil sepeda motor yang diparkir sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban telah membayar parkir Rp 5.000 per motor. Namun pelaku meminta uang tambahan Rp 10.000 per unit, dan setelah itu terjadi adu mulut.

"Pelaku kemudian mengambil pipa besi dari warung terdekat dan memukul korban beberapa kali hingga mengakibatkan luka robek di kepala dan memar di beberapa bagian tubuh," jelas Onkoseno.

Korban Buat Laporan

Atas kejadian itu, korban membuat laporan dengan nomor LP/B/1751/X/2025/SPK T/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.

Kekinian tukang parkir tersebut dijerat Pasal 368 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang Pemerasan dan pasal 351 tentang Penganiayaan.

Tag Penganiayaan Kelapa Gading Tukang Parkir Polres Metro Jakarta Utara