Niat Bantu Istri, Anggota Polisi Hampir Terbunuh di Tangerang

Forumterkininews.id, Jakarta – Nasib nahas hampir menimpa seorang anggota polisi bernama Taufan Febrianto yang bertugas di Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya. Ia hampir saja dibunuh oleh tiga orang di Jalan Tol Tanah Tinggi, Kelurahan Batuceper Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, pada Rabu (18/10) lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, pihaknya telah menangkap tiga orang pelaku terkait peristiwa tersebut.

“Dari hasil penyidikan Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap di 3 pelaku berinsial AI (37), N alias A (40) , dan S alias D (37),” kata Rio, dalam keterangannya, Rabu (8/11).

Penangkapan tersebut polisi lakukan usai adanya laporan percobaan pembunuhan berencana atau pengeroyokan yang korban layangkan pada Kamis (19/10) sekitar pukul 04.18 WIB.

“Dirinya mengaku telah mengalami peristiwa percobaan pembunuhan berencana pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 20.30 WIB,” tukas Rio.

Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AI dengan N di Perumahan Batuceper, Kota Tangerang.

“Kedua tersangka sebelumnya hendak melarikan diri melalui atap rumah,” ungkap Rio.

Namun polisi berhasil mengejar dan menangkap tersangka.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, terdapat orang lain yang turut serta dalam melancarkan aksinya tersebut. Kemudian tim kembali menangkap S di daerah Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin (30/10) sekitar pukul 03.00 WIB.

Tersangka AI Sakit Hati pada Istri Korban

Terkait latarbelakang, Rio menuturkan tersangka AI sakit hati terhadap istri korban. Istri korban konon memberi informasi mengenai lokasi tempat tinggal dan alamat kerja kepada seseorang yang tengah mencari tersangka AI.

Rupanya tersangka AI menerima sejumlah uang untuk memasukkan orang bekerja di Dinas Perhubungan. Tersangka AI lalu menceritakan hal ini ke tersangka lainnya N dan S.

BACA JUGA:   Polisi Gelar Olah TKP Ledakan Bom di Rumah Wartawan Senior Papua

“Ketiganya bersepakat dan merencanakan bertemu korban dengan alasan mengajak menemui rekan bisnis,” kata Rio.

Namun percobaan pembunuhan gagal lantaran korban berontak. Saat ini para tersangka melakban mulut dan menjerat dengan tali tis di dalam mobil. Korban juga mengiyakan permintaan tersangka yang meminta uang sebanyak Rp 500 juta.

“Karena korban sudah merasa tertekan dan takut saat itu, korban menjanjikan akan menyanggupi permintaan dari tersangka terkait uang Rp 500 juta. Dengan beralasan akan menjual mobil miliknya sehingga para tersangka melepaskan korban,” ungkap Rio.

Dari penangkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 unit mobil CRV warna hitam B-2050-SBZ, beberapa potongan tali tis plastik, 2 buah lakban plastik. Lalu 2 potongan bekas lakban, 1 buah tas warna merah, 2 bilah pisau badik, dan 2 unit handphone.

Akibat perbuatannya tersebut, ketiga tersangka terjerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) Pasal 353 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal dua puluh tahun.

Sebelumnya, di kasus berbeda, tersangka AI ternyata pernah ditahan dalam perkara pemalsuan surat-surat dan mendapatkan vonis hukuman selama sebilan bulan di Lapas Cipinang pada tahun 2020.

Lalu tersangka N juga pernah jalani hukuman kasus perkara perjudian dan mendapatkan vonis hukuman empat bulan di tahun 2012. 

Artikel Terkait