Niat Bantu Istri, Anggota Polisi Hampir Terbunuh di Tangerang
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Nasib nahas hampir menimpa seorang anggota polisi bernama Taufan Febrianto yang bertugas di Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya. Ia hampir saja dibunuh oleh tiga orang di Jalan Tol Tanah Tinggi, Kelurahan Batuceper Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, pada Rabu (18/10) lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, pihaknya telah menangkap tiga orang pelaku terkait peristiwa tersebut.
“Dari hasil penyidikan Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap di 3 pelaku berinsial AI (37), N alias A (40) , dan S alias D (37),†kata Rio, dalam keterangannya, Rabu (8/11).
Baca Juga: Polisi Kesulitan Ungkap Motif Pembunuhan Perempuan di Central Park
“Dirinya mengaku telah mengalami peristiwa percobaan pembunuhan berencana pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 20.30 WIB,†tukas Rio.
Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka AI dengan N di Perumahan Batuceper, Kota Tangerang.
“Kedua tersangka sebelumnya hendak melarikan diri melalui atap rumah," ungkap Rio.
Baca Juga: Pemkot Surakarta Akui Belum Bisa Tuntaskan Pembuangan Limbah ke Bengawan SoloNamun polisi berhasil mengejar dan menangkap tersangka.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, terdapat orang lain yang turut serta dalam melancarkan aksinya tersebut. Kemudian tim kembali menangkap S di daerah Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin (30/10) sekitar pukul 03.00 WIB.
Tersangka AI Sakit Hati pada Istri Korban
Terkait latarbelakang, Rio menuturkan tersangka AI sakit hati terhadap istri korban. Istri korban konon memberi informasi mengenai lokasi tempat tinggal dan alamat kerja kepada seseorang yang tengah mencari tersangka AI. Rupanya tersangka AI menerima sejumlah uang untuk memasukkan orang bekerja di Dinas Perhubungan. Tersangka AI lalu menceritakan hal ini ke tersangka lainnya N dan S. "Ketiganya bersepakat dan merencanakan bertemu korban dengan alasan mengajak menemui rekan bisnis," kata Rio. Namun percobaan pembunuhan gagal lantaran korban berontak. Saat ini para tersangka melakban mulut dan menjerat dengan tali tis di dalam mobil. Korban juga mengiyakan permintaan tersangka yang meminta uang sebanyak Rp 500 juta.“Karena korban sudah merasa tertekan dan takut saat itu, korban menjanjikan akan menyanggupi permintaan dari tersangka terkait uang Rp 500 juta. Dengan beralasan akan menjual mobil miliknya sehingga para tersangka melepaskan korban,†ungkap Rio.
Akibat perbuatannya tersebut, ketiga tersangka terjerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) Pasal 353 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal dua puluh tahun.