Lifestyle

Nikita Mirzani Diduga Live TikTok dari Dalam Penjara, Ditjen PAS Buka Suara

12 November 2025 | 21:14 WIB
Nikita Mirzani Diduga Live TikTok dari Dalam Penjara, Ditjen PAS Buka Suara
Nikita Mirzani usai jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [FTNews.co.id]

Aktris kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah melakukan live TikTok dari dalam Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

rb-1

Viralnya video tersebut membuat Kasub Direktorat Kerja Sama Ditjen PAS Kemenimipas Rika Aprianti angkat bicara.

Rika menjelaskan bahwa ponsel yang dipakai Nikita Mirzani merupakan fasilitas yang diberikan kepada semua narapidana.

Baca Juga: Tok! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui Kasus Peras Reza Gladys

rb-3

Namun begitu, Rika menekankan bahwa penggunaan ponsel di dalam Rutan tetap berdasarkan pada ketentuan dan undang-undang yang berlaku.

"Kalau melihat dari video itu, sepertinya sedang video call dengan kerabatnya. Penggunaan handphone itu ada di Wartel Suspas. Itu merupakan fasilitas komunikasi yang diberikan kepada seluruh warga binaan dan tahanan," ujar Rika ketika dihubungi awak media pada Rabu (12/11/2025).

"Yang menjadi hak komunikasi seluruh warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku di Lapas atau Rutan tersebut," sambungnya.

Baca Juga: Divonis 4 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Gue Mikirnya 30 Tahun

Bantah Live TikTok

Ilustrasi TikTok. [Ist]Ilustrasi TikTok. [Ist]Rika menyebut Nikita Mirzani sedang video call dengan kerabatnya, bukan melakukan live TikTok seperti yang diberitakan.

"Jadi kalau kami lihat, bukan dia live secara langsung tapi itu sedang video call dengan kerabatnya," ucapnya.

Lebih lanjut, Rika menegaskan bahwa apa yang dilakukan Nikita Mirzani di dalam rutan tak menyalahi aturan.

Karena menggunakan fasilitas Rutan. Sama seperti narapidana lainnya.

"Itu hak bersangkutan selama tidak menyalahi norma dan lain-lain selama sesuai ketentuan. Karena menggunakan fasilitas dari Rutan, dalam hal ini Rutan Pondok Bambu dan itu juga jadi hak juga. Bisa digunakan seluruh warga binaan atau tahanan," tuturnya.

Bantahan Kuasa Hukum

Nikita Mirzani saat jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [FTNews.co.id]Nikita Mirzani saat jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. [FTNews.co.id]Sebelumnya, kabar Nikita Mirzani live TikTok di dalam Rutan Pondok Bambu memicu spekulasi liar, bahwa sang artis mendapatkan perlakuan istimewa dan bisa bebas bermain ponsel di dalam tahanan.

Persoalan itu membuat kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, langsung buka suara. Dia membantah kabar miring tersebut.

"Enggak ada itu (Nikita ikut live), hoaks itu, enggak ada. Siapa yang bilang seperti itu. Tidak benar," tegas Galih.

Nikita Mirzani Jalani Hukuman 4 Tahun Penjara

Nikita Mirzani saat ini tengah menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur terkait kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.

Nikita telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tag Ditjen PAS Nikita Mirzani Live TikTok Rutan Pondok Bambu