Nikita Mirzani Dijerat 4 Pasal Sekaligus, Paling Berat TPPU dengan Ancaman 20 Tahun Bui

Lifestyle

Kamis, 20 Februari 2025 | 19:22 WIB
Nikita Mirzani Dijerat 4 Pasal Sekaligus, Paling Berat TPPU dengan Ancaman 20 Tahun Bui
Nikita Mirzani saat diperiksa di Polda Metro Jaya atas laporan Dokter Reza Gladys. [FTNews]

Selain pemerasan, pengancaman, pelanggaran UU ITE, Nikita Mirzani juga dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas laporan Dokter Reza Gladys di Polda Metro Jaya.

rb-1

Ancaman hukumannya tak tanggung-tanggung. Jika terbukti bersalah di pengadilan, Nikita diancam 20 tahun penjara.

"UU ITE. Kemudian dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun. Untuk yang pertama paling lama 6 tahun, kemudian yang selanjutnya adalah dugaan TPPU sebagaimana yang diatur pasal 3, pasal 4, UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Nikita Mirzani: Segera Tindak Lanjuti Dugaan Suap Jaksa dan Hakim

rb-3

Nikita Mirzani terancam hukuman 20 tahun penjara. [FTNews]

"Jadi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini terkait dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 B, Ayat 2 dan juga Pasal 45 Ayat 10 UU ITE, ancaman pidana paling lama 6 tahun. Kemudian dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun," lanjut Kombes Pol Ary.

Ade Ary belum bisa memastikan apakah pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani atau tidak. Kata dia, semua bergantung dari hasil pemeriksaan penyidik.

"Kami tidak bisa berandai-andai, kita tunggu hasil kerja penyidik. Penyidik yang akan mempertimbangkan setelah dilakukan pemeriksaan,"sambungnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Beredar Bukti Transfer Reza Gladys dengan Nominalnya Fantastis
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Ade Ary Syam di kantornya, Kamis (2022025). [FTNews]

Polda Metro Jaya memastikan telah menetapkan Nikita Mirzani sebaai tersangka kasus dugaan pengancaman, pemerasan melalui media recording, pemerasan, serta pencucian uang yang telah dilaporkan dokter Reza Gladys.

Selain Nikita Mirzani, IM atau Mail Syahputra, manajer Nikita juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap 2 orang ini berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam.

Tag Nikita Mirzani Dokter Reza Gladys Nikita Mirzani Tersangka

Terkini