Nikita Mirzani Malah Live TikTok, Batal Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Reza Gladys
Lifestyle

Nikita Mirzani batal diperiksa atas kasus pemerasan Reza Gladys, dia pun telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (20/2/2025).
Batalnya Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan disampaikannya lewat siaran langsung di TikTok kemudian diunggah kembali di akun @aksaelvano_1108.
Nikita Mirzani mengaku dirinya batal diperiksa dikarenakan sedang syuting yang sudah terjadwal pada bulan lalu.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Beredar Bukti Transfer Reza Gladys dengan Nominalnya Fantastis
"Yang pasti, utamakan kerjaan dulu karena mau Lebaran. Pasti kan para pekerja atau pegawai itu pada minta THR. Kalau THR Lebaran kan ngasihnya harus full, jadi kerja dulu biar bisa kasih THR," tutur Nikita Mirzani, pada Senin (24/2/2025).
"Memang enggak datang, memang ada syuting hari ini. Sudah dijadwalkan sejak Januari, jadwalnya sudah masuk," sambungnya.
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, mengakui bahwa memang tidak ada agenda pemeriksaan terhadap kliennya hari ini.
Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Nikita Mirzani: Segera Tindak Lanjuti Dugaan Suap Jaksa dan Hakim
"Enggak, kalau saya enggak ada di sana berarti enggak ada apa-apa. Kuncinya tuh aku, kalau aku ada, berarti ada pemeriksaan, kalau enggak ada, berarti enggak ada. Ngapain capek-capek," ujar Fahmi saat dihubungi awak media.
Sejauh ini, pihak kepolisian juga belum memberikan konfirmasi terkait pemeriksaan Nikita Mirzani hari ini.
Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan atas laporan dokter kecantikan Reza Gladys di Polda Metro Jaya.
Status hukum baru Nikita Mirzani ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Benar, sadari NM dan Saudari IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kombes Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025).
Nikita Mirzani terancam dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, Nikita Mirzani juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dan 12 saksi lainnya termasuk Mail, sudah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Kasus ini bermula dari Reza Gladys yang merasa produknya dijelek-jelekan oleh Nikita Mirzani di media sosial.
Niat Reza Gladys silaturahmi dengan menghubungi Nikita lewat asisten, komunikasi itu justru berujung pada dugaan pemerasan. Ia mengaku dimintai uang sejumlah Rp 5 miliar agar Nikita Mirzani tak membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare miliknya di media sosial.
Reza Gladys secara bertahap mentransfer Rp 2 miliar sebanyak dua kali. Akhirnya Reza Gladys melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2024. (Selvianus Kopong Basar)