Nikita Mirzani Tak Diborgol Tiba di Kejari, Ada Perlakuan Istimewa?

Lifestyle

Kamis, 05 Juni 2025 | 16:27 WIB
Nikita Mirzani Tak Diborgol Tiba di Kejari, Ada Perlakuan Istimewa?
Tersangka Nikita Mirzani dilimpahkan ke Kejari Jaksel setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21, Kamis (5/6/2025). [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]

Nikita Mirzani, tersangka dugaan pemerasan dan pencucian uang, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Kamis (5/6/2025). Pelimpahan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

rb-1

Momentum tersebut mendapat sorotan dari netizen yang menduga ada perlakuan istimewa. Sebab, Nikita Mirzani tak diborgol tangannya ketika tiba di Kejari Jaksel.

Berbeda dengan asistennya, Mail Syahputra yang juga jadi tersangka kasus serupa, di mana tangannya diborgol setibanya di lokasi.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Beredar Bukti Transfer Reza Gladys dengan Nominalnya Fantastis

rb-3

Terkait ini, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan.

"Ya nanti akan kita cek juga, itu kan masih kewenangan penyidik, bukan di kita. Jadi setelah ini baru kewenangan ada di kita," kata Haryoko dalam konferensi pers Kamis (5/6/2025).

"Nanti setelah ini karena kewenangan sudah full di kita maka kita akan lakukan sesuai dengan SOP yang ada di Kejaksaan," lanjutnya.

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Nikita Mirzani: Segera Tindak Lanjuti Dugaan Suap Jaksa dan Hakim

Siapkan JPU

Tersangka Mail Syahputra, asisten Nikita Mirzani, dengan tangan diborgol tiba di Kejari Jaksel, Kamis (5/6/2025). [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Tersangka Mail Syahputra, asisten Nikita Mirzani, dengan tangan diborgol tiba di Kejari Jaksel, Kamis (5/6/2025). [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]Dalam kesempatan itu, Haryoko juga menyebut pihaknya tengah menyiapkan sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Kejari Jaksel dan Kejati DKI Jakarta.

"Rencana total mungkin ada enam JPU gabungan dari Kejati dan Kejari," ujar Haryoko.

Terkait jadwal persidangan, Haryoko bisa belum memastikan. Mengingat saat ini masih menyiapkan dakwaan, sebelum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

"Saya belum bisa kira-kira, yang jelas kami akan sesegera mungkin akan menyelesaikan dakwaan dan akan segera kita limpahkan dan nanti pasti akan kita infokan lebih lanjut," pungkasnya.

Adapun pasal yang disangkakan untuk Nikita Mirzani dan Mail Syahputra adalah Pasal 45 ayat 10 huruf a juncto Pasal 27 b ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE juncto Pasal 55.

Kemudian pasal 369 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Berikutnya Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1.

Dipolisikan Reza Gladys

Foto kolase Nikita Mirzani dan Reza Gladys. [Dok. Istimewa/Instagram]Foto kolase Nikita Mirzani dan Reza Gladys. [Dok. Istimewa/Instagram]Nikita Mirzani dan Mail Syahputra resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan pencucian uang setelah dilaporkan oleh dokter Reza Gladys.

Menurut laporan yang dibuat pada Selasa (3/12/2024), Nikita diduga menjelek-jelekkan nama baik serta produk milik Reza saat siaran langsung di TikTok.

Reza sempat mencoba menghubungi Nikita untuk bersilaturahmi. Namun ia justru menerima respons berupa ancaman dari Nikita melalui asistennya.

"Ancaman akan speak up ke media sosial bila silaturahim tersebut tidak menghasilkan uang, dan terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Merasa terancam, Reza mentransfer uang senilai Rp 2 miliar ke sebuah rekening pada 14 November 2024.

Kemudian, pada 15 November, atas arahan terlapor, Reza memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar.

Akibat kejadian tersebut, Reza Gladys merasa diperas oleh pihak Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, dan mengalami kerugian total Rp 4 miliar. (Reporter: Selvianus Kopong Basar)

Tag Kejari Jaksel Nikita Mirzani Mail Syahputra

Terkini