Nikita Mirzani Terancam Infeksi Gigi yang Bisa Menyebar ke Otak dan Jantung
Lifestyle
 110920253.jpeg)
Aktris Nikita Mirzani kembali mengeluhkan kondisi kesehatannya dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia mengaku sempat kesulitan mengikuti persidangan karena sakit gigi yang cukup parah. Kini, Nikita mengatakan kondisinya sudah lebih baik untuk menjalani sidang.
Baca Juga: Keluarga Pilih Ikhlas Usai Vadel Badjideh Kembali Ditahan 20 Hari Kedepan di Rutan Cipinang
“Baik, veneer aku yang belakang pecah. Sudah ada tindakan dari dokter,” kata Nikita saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Tindakan Medis Harus Cepat Dilakukan
Nikita Mirzani saat jalani sidang lanjutan di PN Jaksel (11/9) [FTNews/Selvianus Kopong Basar]
Baca Juga: Sidang Panas, Nikita Mirzani Bantah Dakwaan Jaksa, Singgung Halusinasi
Meski demikian, tim kuasa hukum Nikita menyampaikan bahwa kliennya masih membutuhkan penanganan medis lanjutan. Berdasarkan rekomendasi dokter, tindakan cepat diperlukan agar tidak menimbulkan komplikasi serius.
“Terdakwa memerlukan tindakan cepat dalam waktu kurang lebih 10 hari sejak kemarin karena terdapat implan yang pecah,” ujar tim kuasa hukum.
Jika tidak segera ditangani, risiko infeksi bisa menyebar dan mengancam kesehatan ibu tiga anak tersebut. “Kalau dibiarkan, infeksi itu bisa menyebar ke mana-mana,” jelas kuasa hukum Nikita.
Mereka juga menambahkan bahwa fisioterapi menjadi bagian penting dari penanganan. Jika terapi tidak dilakukan sesuai jadwal, dampaknya bisa menjalar hingga ke organ vital.
“Kalau nanti tidak dilakukan, aliran sarafnya itu bisa langsung ke jantung dan otak,” tambahnya.
Kuasa hukum pun menegaskan bahwa kondisi Nikita bisa berujung pada tindakan operasi jika terapi rutin tidak dijalani.
“Kalau ini tidak diterapi dalam waktu enam minggu, bisa mengakibatkan hal yang lebih parah, bahkan kemungkinan dilakukan operasi,” ungkap tim kuasa hukum.
Permohonan Izin Terapi
Nikita Mirzani saat jalani sidang lanjutan di PN Jaksel (11/9) [FTNews/Selvianus Kopong Basar]
Menanggapi hal tersebut, Hakim Ketua Kairul Saleh menyatakan majelis akan mempertimbangkan permohonan izin terapi.
Namun, ia menegaskan izin hanya diberikan jika persyaratan administrasi dan hasil pemeriksaan medis dilengkapi.
“Majelis akan memberikan izin manakala formalitas surat-surat sudah disampaikan,” ujar Kairul.
Sebelumnya, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap pemilik produk kecantikan, Reza Gladys.
Keduanya juga dijerat atas tuduhan tindak pidana pencucian uang terkait dana yang diterima dari korban. Jaksa Penuntut Umum mendakwa mereka dengan Pasal 45 ayat (10) huruf A dan Pasal 27B ayat (2) UU ITE sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.