Nur Afifah Balqis Bukan Koruptor Termuda, ICW Catat Pria 22 Tahun Ini
Hukum

Nur Afifah Balqis dijuluki koruptor termuda karena usianya masih 24 tahun sudah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan bendahara Partai Demokrat DPC Balikpapan, Kalimantan Timur, itu sudah divonis dengan hukuman 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Samarinda.
Warganet pun beramai-ramai membanjiri kolom komentar akun Instagram Nur Afifah Balqis.
Baca Juga: Ditahan KPK, Wamenaker Noel Bantah Kasus Pemerasan Rp 3 M: Narasi Itu Kotor
“Malu"in generasi 90,” tulis satu warganet.
“Hebat euy rekor,” tulis lainnya.
“AKAOAKWOAKAOAKAK MALU SAMA AGAMA LU MBAK,” sahut warganet.
Baca Juga: Forum 98 Bongkar Kejanggalan OTT KPK Terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer
Bukan Koruptor Termuda
Nur Afifah Balqis dijuluki koruptor termuda karena usianya masih 24 tahun sudah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Instagram @nafgis_)
Sebetulnya, Nur Afifah Balqis bukan koruptor termuda. Indonesia Corruption Watch (ICW), dalam catatan resminya, gelar koruptor termuda dipegang oleh Rici Sadian Putra.
Rici Sadian Putra merupakan mantan satpam Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua.
Dia terbukti telah merugikan negara sekitar Rp 389 juta. Usia Rici saat divonis berusia 22 tahun.
Meski demikian, Nur Afifah Balqis merupakan kader partai yang paling muda melakukan korupsi di Indonesia.
Penangkapan Nur Afifah Balqis
Nur Afifah Balqis dijuluki koruptor termuda karena usianya masih 24 tahun sudah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Instagram @nafgis_)
KPK menangkap Nur Afifah Balqis dan Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud dan tak lama ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Selain itu, KPK menangkap Nis Puhadi (NP) selaku orang kepercayaan AGM; Achmad Zuhdi (AZ) selaku pihak swasta; Muliadi (MI) selaku Plt sekretaris daerah; Edi Hasmoro (EH) selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang; Jusman (JM) selaku kepala bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga.
Ada lebih dari 10 orang yang terjaring OTT KPK.
Nur Afifah Balqis menjadi pihak yang menampung aliran dana korupsi di rekening pribadinya.
Dia menjadi bendahara informal dalam jaringan suap tersebut. Dana gratifikasi yang diterima Nur Afifah berasal dari pengusaha proyek dan disimpan dalam rekening pribadinya yang bernilai miliaran rupiah.
“Rekening Nur Afifah digunakan sebagai alat untuk menampung dan mengelola dana hasil suap dari berbagai proyek,” ungkap penyidik KPK dalam konferensi pers.
Berstatus Mahasiswi Aktif
Pada awal 2022, Nur Afifah Balqis berstatus mahasiswi aktif dan menjabat sebagai Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Dia ditangkap bersama Abdul Gafur Mas’ud di sebuah mal di Jakarta.
KPK telah menyita uang tunai, bukti transfer, dan saldo rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil korupsi.
Diproses Hukum dan Divonis Bersalah
Pada akhir 2023, Nur Afifah Balqis divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Samarinda.
Dia menjalani hukuman penjara di Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong.