OJK Akan Kaji Aturan Penggunaan Dana IPO

Ekonomi Bisnis

Rabu, 11 September 2024 | 00:00 WIB
OJK Akan Kaji Aturan Penggunaan Dana IPO

FT News – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan akan melakukan kajian tentang laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO) dalam rangka menyempurnakan pengaturan yang sudah ada di POJK 30/POJK.04/2015.

rb-1

Peraturan OJK tersebut terkait dengan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum, yang disesuaikan dengan regulasi dari negara lain dan praktek di pasar modal Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan beberapa hal terkait penyempurnaan regulasi antara lain adalah keterbukaan informasi pada laporan realisasi penggunaan dana yang lebih rinci termasuk penggunaan dana di level entitas anak.

Baca Juga: Disebut Defisit Anggaran, Bank Sumut: Bisa Dilihat di Neraca

rb-3

“Selain itu juga , diatur keselarasan rincian penggunaan dana antara prospektus dengan realisasinya. Perbaikan regulasi juga akan dilakukan terkait prosedur perubahan penggunaan dana,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/9).

Sebelumnya, Inarno menyampaikan bahwa penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif. Tercatat, nilai penawaran umum mencapai Rp135,25 triliun hingga Agustus 2024.

Baca Juga: Viral Warganget Ngeluh Tetiba Ditransfer Uang Pinjol, OJK Panggil Rupiah Cepat

Selain itu, sebanyak Rp4,39 triliun di antaranya merupakan fundraising dari 28 emiten baru dan masih terdapat 116 pipeline penawaran umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp41,72 triliun.

Kinerja positif tersebut juga terjadi pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang mengalami penguatan sebesar 5.72 persen secara mtd pada 30 Agustus 2024 ke level 7.670,73 dan nilai kapitalisasi pasar sebesar Rp13.114 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 6.29 persen secara mtd.

Tag OJK IHSG IPO

Terkini