Viral Warganget Ngeluh Tetiba Ditransfer Uang Pinjol, OJK Panggil Rupiah Cepat
Ekonomi Bisnis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil dan meminta klarifikasi kepada peer-to-peer atau pinjaman online (pinjol) Rupiah Cepat.
Pemanggilan terkait keluhan masyarakat yang viral tetiba menerima transferan dana dari aplikasi tersebut tanpa pernah lakukan pengajuan pinjol.
"OJK menegaskan bahwa pelindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending/pinjaman daring (pindar)," kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga: Full Link Msbreewc x Ello MG, Skandal Adegan Ganti Baju Bikin Merinding
OJK meminta pihak Rupiah Cepat melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkan ke OJK.
Rupiah Cepat juga diminta memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan.
Logo OJK. [Dok. Otoritas Jasa Keuangan]Lapor OJK
Baca Juga: Viral Pengemudi Mobil Kabur Diduga Usai Bunuh Wanita di Perum Karawaci
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas manapun.
Dan senantiasa menjaga dengan baik kerahasiaan kata sandi (password)/one time password (OTP) perangkat yang digunakan guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat juga diminta segera melapor ke OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Kronologi Tetiba Ditransfer
Sebelumnya, viral di media sosial, seorang pengguna X menyampaikan keluhan terkait dana pinjaman yang masuk ke rekeningnya secara tiba-tiba dari aplikasi Rupiah Cepat. Padahal tidak melakukan pengajuan pinjaman.
Ilustrasi uang rupiah. [Dok. Istimewa]Hal ini bermula saat nomor tidak dikenal menghubunginya melalui WhatsApp.
Pihak penelpon mengaku dari tim manajemen keuangan Rupiah Cepat, meminta pengguna untuk mengecek rekening karena sistem sedang error.
Pengguna X tersebut bermaksud ingin mengembalikan dana secara penuh.
Pengguna pun menyadari dirinya terkena scam setelah mengetahui nomor rekening yang digunakan untuk transfer pengembalian dana bukanlah nomor rekening resmi Rupiah Cepat.
Kemudian, pengguna menghubungi pihak Rupiah Cepat, bermaksud untuk mengembalikan dana secara resmi.
Namun, menurut pihak Rupiah Cepat, pengguna telah memproses tanda tangan elektronik untuk pengajuan pinjaman, sehingga ia diwajibkan untuk membayar cicilan.
Ilustrasi layanan Fintech. [Dok. Istimewa]Respons Rupiah Cepat
Melalui akun X resminya pada Selasa (20/5/2025), PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) pun menanggapi pengaduan yang viral di media sosial tersebut.
Rupiah Cepat menyampaikan pihaknya telah menerima dan menindaklanjuti pengaduan terkait.
Laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan internal. Berdasarkan investigasi awal, Rupiah Cepat menyampaikan bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran sistem atau kebocoran data pribadi.
"Namun, kami tetap melakukan koordinasi lebih lanjut dengan nasabah untuk memastikan penyelesaian dilakukan secara adil dan proporsional bagi semua pihak. Kami pastikan, setiap langkah kami dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan hukum," tulis pernyataan tersebut.