OJK Riau Akui Banyak Terima Pengaduan Kasus Pinjol Ilegal
Riau

Pinjaman Online (Pinjol) illegal masih terus membelit warga. Mereka beroperasi diam-diam dan massif. Di sisi lain, masyarakat yang tengah terbelit masalah ekonomi acap kali tidak berpikir panjang dan serta merta menerima tawaran pinjaman uang meski dengan bunga yang besar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau mengaku mendapat banyak pengaduan masyarakat mengenai praktik investasi dan pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal.
Data yang dirilis OJK Riau mencatat sebanyak 7 pengaduan terkait investasi ilegal dan 121 pengaduan mengenai pinjol ilegal dari Januari hingga Agustus 2024.
Baca Juga: Mahfud MD: Korban Pinjol Ilegal, Tak Usah Bayar
Angka ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat untuk melaporkan aktivitas keuangan yang mencurigakan, sekaligus menyoroti pentingnya perlindungan konsumen di sektor keuangan.
Elvira Azwan, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Riau, mengungkapkan, pengaduan tersebut menjadi dasar bagi OJK untuk lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang risiko dan bahaya dari praktik-praktik keuangan ilegal.
"OJK berkomitmen untuk menjamin perlindungan terhadap masyarakat agar tidak terjebak dalam jeratan utang khususnya pinjol ilegal yang merugikan," ungkapnya, Kamis (17/10/2024), dilansir mediacenter.riau
Baca Juga: Bareskrim Pastikan WN China Otak Pinjol Ilegal Diadili di Indonesia
Ia menjelaskan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah berhasil menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.459 entitas investasi ilegal dan 9.180 entitas pinjaman online ilegal. Meskipun langkah ini menunjukkan progres yang signifikan, tantangan masih terus ada.
Elvira menekankan bahwa masyarakat harus waspada dan tidak terjebak dalam penawaran pinjaman online ilegal. "Sebab, risikonya tidak hanya mencakup masalah finansial, tetapi juga ancaman terhadap privasi, seperti penyalahgunaan data pribadi," jelasnya.
Dilansir instagram OJK Riau diungkap,15 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya disebut sebagai Satgas Waspada Investasi) telah memberantas pinjol ilegal sejak 2017 hingga Juni 2024 sebanyak 8.271 pinjol ilegal.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Bagi masyarakat yang mengetahui informasi tentang penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana yang mencurigakan atau diduga ilegal, seperti memberikan iming-iming untung tinggi yang tidak logis, segera laporkan ke Satgas PASTI melalui email: [email protected]. ***