Bareskrim Pastikan WN China Otak Pinjol Ilegal Diadili di Indonesia

Hukum

Rabu, 10 November 2021 | 00:00 WIB
Bareskrim Pastikan WN China Otak Pinjol Ilegal Diadili di Indonesia

Forumterkininews.id, Jakarta - Warga negara (WN) China berinisial WJS yang menjadi otak pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditangkap Selasa (9/11/2021) kemarin, akan diadili di Indonesia.

rb-1

"Indikasinya seperti itu (mau kabur). Faktanya kita tangkap di bandara saat akan pergi ke Turki," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Helmy Santika saat dimintai konfirmasi, Selasa (9/11/2021) malam.

Helmy mengatakan WJS akan menjalani proses hukum hingga diadili di Indonesia. "Diadili di Indonesia," ucapnya.

Baca Juga: KY: Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu 2024 Kontroversial

rb-3

Seperti diberitakan, WJS ditangkap tim Dittipideksus Bareskrim di Bandara Soekarno-Hatta, kemarin. Tersangka saat itu bersama dua rekannya sedang menunggu pesawat untuk berangkat ke Istambul, Turki.

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada dua rekannya, tidak terbukti terlibat dalam kejahatan pinjol ilegal.

Untuk diketahui WJS alias BH alias JN adalah bos koperasi yang menaungi puluhan pinjol ilegal. Salah satu pinjol ilegal yang meneror seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, hingga akhirnya nekat gantung diri.

Baca Juga: Kasus Robot Trading Evotrade, Polisi Sita Mobil Mewah hingga Uang Dolar

Tag Hukum Nasional Pinjol Ilegal Brigjen Helmy Santika WN China

Terkini