OJK Blokir 2.930 Pinjaman Online Ilegal
Teknologi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah melakukan pemblokiran terhadap 2.930 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal hingga November 2024.
Demikian dikatakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi, dikutip dari Antara, Sabtu (14/12/2024).
"OJK telah menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal," kata wanita yang akrab disapa Kiki ini.
Baca Juga: OJK Akan Kaji Aturan Penggunaan Dana IPO
Selain itu, kata Kiki, OJK juga menemukan nomor kontak pihak penagih atau debt collector (DC) ilegal dan telah mengajukan pemblokiran 1.447 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI.
"Satgas PASTI menemukan dan melaporkan 228 rekening bank atau virtual account yang digunakan untuk aktivitas ilegal, yang kemudian dimintakan pemblokiran," ujarnya.
OJK juga telah menerima 31.099 aduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) hingga November 2024. Dari jumlah tersebut, 11.901 pengaduan mengenai perbankan dan 10.961 aduan terkait perusahaan finansial berbasis teknologi atau fintech.
Baca Juga: WN China Otaki Pinjol Ilegal yang Buat Ibu di Wonogiri Gantung Diri Dibekuk
"6.496 dari perusahaan pembiayaan, 1.322 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya," tukasnya.