OJK Tegaskan Tak Ada Pemutihan Data dan Penghapusan Utang Pinjol
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa informasi yang beredar luas di media sosial mengenai pemutihan data dan penghapusan utang pinjaman online (pinjol) tidak benar.
OJK memastikan hingga saat ini tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun program resmi yang berkaitan dengan penghapusan kewajiban pembayaran utang pinjol kepada masyarakat.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul maraknya unggahan digital yang mengklaim OJK akan menghapus data debitur pinjol bermasalah serta membebaskan masyarakat dari beban utang.
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
Informasi tersebut dinilai menyesatkan dan berpotensi merugikan masyarakat yang mempercayainya.
OJK Tegaskan Utang Pinjol Tetap Mengikat Hukum
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
OJK menegaskan bahwa setiap kewajiban kredit yang timbul dari layanan pinjaman online tetap mengikat secara hukum antara debitur dan penyelenggara pinjaman.
Dengan demikian, seluruh tanggung jawab pembayaran utang tetap harus diselesaikan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Ojk Pastikan Isu Penghapusan Utang Pinjol Tidak Benar
Masyarakat Diminta Waspada Hoaks dan Penipuan
Selain itu, OJK mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga negara.
Penyebaran hoaks terkait pemutihan pinjol kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk memperoleh keuntungan pribadi, termasuk meminta sejumlah biaya dengan dalih pengurusan penghapusan utang.
Di tengah tingginya penggunaan layanan keuangan digital, OJK terus mengimbau masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi dan tidak mudah percaya pada pesan berantai maupun unggahan media sosial yang tidak memiliki sumber jelas.
Edukasi literasi keuangan dinilai menjadi kunci untuk mencegah masyarakat terjebak informasi palsu serta praktik keuangan ilegal.
OJK juga menegaskan komitmennya dalam mengawasi industri pinjaman online secara ketat, termasuk menindak penyelenggara pinjol ilegal dan meningkatkan perlindungan konsumen.
Masyarakat diminta untuk menggunakan layanan pinjol yang terdaftar dan berizin, serta memahami risiko dan kewajiban sebelum mengajukan pinjaman.