Resmi, Dana Desa 2026 Dialokasikan untuk Penguatan Koperasi Desa
Pemerintah memastikan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dapat dimanfaatkan untuk mendukung penguatan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari strategi memperkokoh ekonomi desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, total Dana Desa ditetapkan sebesar Rp60,6 triliun. Alokasi tersebut tidak hanya diarahkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, tetapi juga membuka peluang pemanfaatan dana untuk mendukung operasional serta pengembangan koperasi desa yang tergabung dalam program Koperasi Merah Putih.
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
Skema Pembiayaan Khusus untuk Koperasi Desa
Dukungan terhadap koperasi desa diberikan melalui skema pembiayaan khusus. Setiap Koperasi Desa Merah Putih berkesempatan memperoleh pembiayaan hingga Rp3 miliar dengan bunga 6 persen per tahun, jangka waktu maksimal enam tahun, serta masa tenggang pembayaran hingga 12 bulan.
Skema ini dirancang untuk memperkuat permodalan koperasi agar mampu menjalankan unit usaha produktif di tingkat desa.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
Pembiayaan tersebut ditujukan untuk mendukung pembangunan dan pengembangan berbagai fasilitas koperasi, seperti gerai usaha, gudang penyimpanan, hingga sarana pendukung distribusi.
Pemerintah menilai koperasi desa memiliki peran strategis dalam memperpendek rantai distribusi serta menjaga stabilitas ekonomi masyarakat desa.
Dana Desa 2026 Bisa Untuk Koperasi Merah Putih Ini Skema Lengkapnya
Pengawasan Ketat dan Prioritas Program Desa
Meski Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk mendukung koperasi, penyalurannya tidak bersifat otomatis. Pemerintah menetapkan mekanisme pengawasan ketat melalui verifikasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Penetapan alokasi pembiayaan dilakukan setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penguatan koperasi, Dana Desa 2026 tetap memprioritaskan program utama lainnya, seperti Bantuan Langsung Tunai Desa, ketahanan pangan, pencegahan dan penurunan stunting, serta pembangunan infrastruktur desa berbasis padat karya tunai.
Pemerintah menegaskan bahwa perluasan fungsi Dana Desa ini tidak menghilangkan fokus utama pada pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjadikan koperasi desa sebagai motor penggerak ekonomi lokal yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat kemandirian desa dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan.