Olah Kasus Lama, Bareskrim Tangkap Suneo Bandar Besar Narkoba Surabaya

Hukum

Kamis, 10 Februari 2022 | 00:00 WIB
Olah Kasus Lama, Bareskrim Tangkap Suneo Bandar Besar Narkoba Surabaya

Forumterkininews.id, Jakarta - Tak hanya mengandalkan pengembangan dari kasus baru, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga menganalisa kasus-kasus terdahulu. Alhasil, penyidik dari Subdit V berhasil menangkap pengedar besar berinisial W alias Suneo di wilayah Surabaya, Jawa Timur, dan mengamankan belasan ribu ekstasi.

rb-1

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, penangkapan Suneo usai penyidik menganalisa kasus penangkapan inisial HS pada 2021 lalu dengan barang bukti 29 kilogram sabu. Anggotanya kemudian mengolah segala informasi selama tujuh bulan dan akhirnya menemukan sindikat narkotika yang masuk ke tempat-tempat hiburan malam di Surabaya. Ia mengatakan pihaknya memberantas narkoba dari hulu hingga hilir.

Penangkapan pertama dengan tersangka Y di Perumahan Bumi Intan Permai. Dari tangan tersangka kata Krisno ditemukan narkoba jenis ganja seberat 17 gram, 2 gram sabu, 7 butir ekstasi dan 20 butir Happy Five. Namun penyidik mencurigai kunci Apartemen Amor Pakuwon yang disita dari tersangka Y.

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

"Anggota langsung berangkat ke apartemen, dibuka ternyata ditemukan seorang laki-laki inisal W alias Suneo, penjahat residivis. Yang bersangkutan pengedar besar karena ternyata barang bukti relatif besar kita geledah di apartemen 6 gram sabu disembunyikan di dalam power bank," kata Krisno dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (10/2/2022).

Hasil interogasi tersangka Suneo, bahwa masih ada narkoba yang disembunyikan di kediamannya. Petugas kemudian mengarah ke rumah yang bersangkutan di Jalan Mulyosari Prima I dan mengamankan tiga orang berinisial W (perempuan), AD dan HS. Dari pengakuan para tersangka, narkoba milik Suneo disembunyikan di beberapa funitur. "Kita temukan 14 bungkus plastik berisi 17.000 butir ekstasi dan 4 bungkus plastik berisi sabu seberat 400 gram," beber Alumni Akpol 1991 ini.

Lebih lanjut, tersangka W dan AD juga mengaku masih ada narkoba yang disimpan di rumahnya. Polisi kembali menemukan dua plasti berisi 25 butir ekstasi dan 50 gram sabu. Krisno mengatakan bahwa modus tersangka dalam peredaran gelap narkoba di Kota Surabaya dengan cara tempel. Kemudian pembayaran melalui sistem transfer ke rekening milik orang lain yang dipegang tersangka.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Krisno menambahkan bahwa dalam kasus ini, pihaknya tengah mengejar tiga tersangka lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka berinisial O, T dan TL.

Tag Hukum Bandar narkoba Surabaya Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Krisno Halomoan

Terkini