OTT KPK Pejabat DJKA Jateng Terkait Suap Proyek

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang dan Jakarta, pada Selasa (11/4).

Pihak yang ditangkap adalah pejabat balai Perkeretaapian DJKA Jateng, pejabat pembuat komitmen/PPK proyek pekerjaan perkeretaapian dan pihak swasta.

OTT KPK terkait dugaan suap proyek track out atau jalur kereta api Tegal. Namun belum diketahui nilai uang suap yang diberikan dari pihak swasta kepada pejabat perkeretapian Kemenhub.

“Tim KPK mengamankan beberapa pihak di Semarang dan Jakarta,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (12/4) malam.

Baca Juga: OTT KPK di Semarang Libatkan Pejabat DJKA Kemenhub

Bahkan, dikabarkan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub, Harno Trimadi ikut diamankan tim KPK.

“Ada beberapa yang ditangkap, di antaranya pejabat Balai DJKA Jateng, pejabat pembuat komitmen/PPK proyek pekerjaan perkeretapian dan pihak swasta,” ujar Ali yang berlatar belakang jaksa ini.

Sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi senyap, kata Ali, kini tengah menjalani pemeriksaan sebelum dinaikan status hukumnya dan ditingkatkan ke penyidikan.

“Saat ini pihak-pihak yang ditangkap masih di dalami keterangannya,” ucapnya.

“KPK segera menentukan sikap setelah 1×24 jam,” sambungnya.

Diketahui, sejumlah pihak baik penyelenggara negara maupun pihak swasta yang diamankan di Semarang, Jawa Tengah, langsung dibawa ke Jakarta, ke gedung merah putih KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Para pihak yang ditangkap akan segera dibawa dari Semarang ke Jakarta malam ini,” tutur Ali Fikri.

Sebelumnya diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) beberapa pihak yang sedang melakukan korupsi di wilayah Balai Perkeretaapian DJKA Jateng.

“Benar hari ini (11/4) KPK lakukan tindakan tangkap tangan terhadap beberapa pihak yang sedang melakukan korupsi di wilayah Balai Perkeretaapian DJKA Jateng,” kata Ali Fikri, Selasa (11/4).

Artikel Terkait