Reza Gladys Curiga Nikita Mirzani Pura-Pura Sakit
Lifestyle

Laporan Reza Gladys ke Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan dan atau TPPU, segera masuk persidangan. Sebab berkas perkara artis 39 tahun tersebut sudah lengkap dan diserahkan ke kejaksaan.
Namun beberapa hari setelah kasusnya P21, Nikita Mirzani sakit. Maka karena ini, sidang atas kasus dengan sang artis sebagai tersangka, belum bisa digelar.
Reza Gladys saat dimintai keterangan penyidik di Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan dan TPPU Nikita Mirzani. [FTNews]"Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini menunggu. Menunggu sampai datangnya barang bukti dan penyerahan tersangka. Tapi bagaimana pengujiannya kalau sakit?" kata tim pengacara Reza Gladys, Zulkifli ditemui di Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Selasa (3/6/2025).
Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Nikita Mirzani: Segera Tindak Lanjuti Dugaan Suap Jaksa dan Hakim
Tim pengacara Reza Gladys pun menawarkan dokter untuk memeriksa kondisi Nikita Mirzani.
"Kita dari penasihat hukum menyediakan dokter.Tapi ini sakitnya apa? Jangan dianggap seperti sakit-sakit seperti biasa," kata Zulkifli.
Ia menambahkan, "Kalau memang tidak ada menimbulkan sakit, wajib penyidik menyerahkan alat bukti."
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Beredar Bukti Transfer Reza Gladys dengan Nominalnya Fantastis
Pengacara Reza Gladys juga meminta adanya pembuktian secara formil terkait sakitnya Nikita Mirzani.
"Pembuktian secara formil harus ada kepada kita. Bila perlu, kita yang menyiapkan dokternya. Meyakinkan kalau tersangka benar-benar sakit," kata pengacara Reza Gladys.
Sementara ini pengacara Reza Gladys menunggu keputusan pihak terkait mengenai kasus Nikita Mirzani yang segera masuk ruang sidang.
Nikita Mirzani ditahan oleh Polda Metro Jaya kasus pemerasan, Selasa (4/3/2025). [FTNews]"Saya pikir nggak lama lagi. Karena sudah ada berkas perkaranya," kata Zulkifli.
Sebagai pengingat, laporan Reza Gladys atas Nikita Mirzani sudah berlangsung sejak Desember 2024. Tak hanya bintang film Nenek Gayung tersebut yang dilaporkan.
Ada pula asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra yang sudah dilaporkan dan kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Selain dua orang tersebut, ada pula Dokter Detektif dan Dokter Oky Pratama yang ikut dilaporkan. Namun hingga kini dua dokter tersebut masih berstatus saksi.
Maka dari itu, atas laporan Reza Gladys terhadap dugaan pemerasan dan atau TPPU Rp 4 miliar, pihaknya meminta Mabes Polri untuk melakukan gelar perkara khusus.
"Kami ingin mempertanyakan kendala apa yang dialami penyidik, sehingga tidak memanggil saksi S dan O. Jangan nanti dugaan kami terbukti tentang adanya yang menghalangi saat penyidikan," kata pengacara Reza Gladys, Julianus P. Sembiring.
Sebelumnya diberitakan, sidang atas kasus dugaan pemerasan Nikita Mirzani ke Reza Gladys segera disidangkan. Namun, belum diketahui detail jadwal sidang lantaran sang artis jatuh sakit.
Hanya saja walaupun kasus Nikita Mirzani segera disidangkan, pihak Reza Gladys sebagai pelapor, masih merasa kecewa.
Pasalnya, laporan atas Reza Gladys di kasus dugaan pemerasan dan atau TPPU berjumlah empat orang. Namun, hingga P21 dan lengkap, baru ada Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, dua lainnya yakni Dokter Oky Pratama dan Dokter Detektif masih berstatus sebagai saksi terlapor.
"Kami sebenarnya kecewa. Karena yang kami laporkan itu ada 4, bukan dua orang," kata pengacara Reza Gladys, Julianus P. Sembiring ditemui di Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada Selasa (3/6/2025).
Karena itu, beberapa waktu lalu, pihak Reza Gladys juga meminta adanya gelar perkara khusus untuk Dokter Detektif alias Samira Farahnaz dan Dokter Oky Pratama.
Terkait hal ini, mereka sudah mengajukan ke Bareskrim Polri. Tinggal menunggu jadwal gelar perkara khusus dilakukan.
"Polda Metro Jaya belum memanggil saksi O dan S. Artinya, dengan perbuatan seperti itu, kami menyampaikan agar digelar perkara khusus," kata Julianus Sembiring.
Dalam gelar perkara khusus tersebut, pihak Reza Gladys mau mengetahui masalah apa yang ditemui penyidik sehingga belum memanggil dua saksi tersebut untuk diperiksa.
"Kami ingin mempertanyakan kendala apa yang dialami penyidik, sehingga tidak memanggil saksi S dan O. Jangan nanti dugaan kami terbukti tentang adanya yang menghalangi saat penyidikan," kata pengacara Reza Gladys.
Selain itu, adanya gelar perkara khusus juga akan dimanfaatkan pihak Reza Gladys bertanya soal bukti yang sudah dihimpun.
"Kami menginginkan agar dibuka hasil uji lab forensik terhadap handphone yang sudah disita atas inisial O, S, NM dan IM. Karena kami percaya ada kaitan dengan peristiwa," pungkasnya.